Gubernur Perpanjang Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga 23 Desember 2020

Kamis, 01 Oktober 2020 - 20:05 WIB
loading...
Gubernur Perpanjang...
Wajib pajak mengantre untuk melakukan pembayaran pajak. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Insentif pemutihan denda pajak kendaraan bermotor kembali diperpanjang Gubernur Sulsel , HM Nurdin Abdullah. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk keprihatinan pemerintah terhadap perekonomian masyarakat yang terganggu akibat pandemi COVID-19 .

Kebijakan ini diatur dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2211/IX/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan. SK tersebut diteken Gubernur Nurdin Abdullah pada 29 September 2020 dan berlaku hingga 23 Desember 2020.

Baca juga: Gubernur Target Tuntaskan Pembangunan Jalan di Kawasan Wisata Toraja

Kepala Bapenda Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman mengatakan, perpanjangan pemberian insentif PKB dilakukan mengingat pandemi COVID-19 masih terjadi dan sangat mempengaruhi perekonomian di Indonesia, termasuk di Sulsel.

Meski begitu, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap membayar pajak tepat waktu. Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 23 Desember 2020, mereka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.

“Penanggulangan wabah COVID-19 perlu usaha keras dan energi besar. Untuk itu kita perlu terlibat bersama. Salah satu peran penting yang dapat ditempuh adalah dengan membayar pajak tepat waktu,” ungkapnya, Kamis, (1/10/2020).

Baca juga: Di Galeri Besse Dala Tikka, Produk Khas Kabupaten Wajo Akan Dipamerkan

Hingga Kamis 1 Oktober 2020 sore, BAPENDA Sulsel telah mencapai target PKB sebesar 65,38% atau sebesar Rp 4.338.395.281 dari target sebesar Rp 1.393.231.265.000.

“Kami optimistis dapat mencapai target. Kita harus semangat meski saat ini masih pandemi,” tambahnya.

Sekadar diketahui, untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.

Baca juga: Sulsel Produsen Beras Terbesar Keempat di Indonesia

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indomaret, Alfamidi dan Alfamart. Bahkan saat ini masyarakat juga sudah bisa membayar pajak dengan menggunakan Gopay (Gobills) .

Sedangkan untuk nasabah bank lainnya, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi Samolnas. Alternatif lainnya, masyarakat bisa membayar PKB di Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, atau ke Samsat Stasioner.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Regulasi Baru Pajak...
Regulasi Baru Pajak Kendaraan Listrik, Anggota DPRD DKI Syafi Djohan: Harus Proporsional
Lapor Jual Kendaraan...
Lapor Jual Kendaraan Jadi Kunci Menghindari Pajak Progresif
Pemprov Sulsel: Pengalaman...
Pemprov Sulsel: Pengalaman Luas di Birokrasi Jadi Modal Berharga Abdul Hayat Gani Nakhodai DPW Perindo
3 Opsi Sumber Pendapatan...
3 Opsi Sumber Pendapatan Daerah Potensial Selain Pajak Kendaraan Listrik
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Korlantas Polri Luncurkan...
Korlantas Polri Luncurkan E-BPKB, Penasihat Ahli Kapolri: Inovasi Cegah Pemalsuan
Rekomendasi
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Berawal dari Mesin Arcade,...
Berawal dari Mesin Arcade, Talenta Muda Indonesia Juara Turnamen Dance Game Asia Pasifik
Tren Wewangian Gen Z:...
Tren Wewangian Gen Z: Ekspresi Diri Melalui Pilihan Aroma Harian
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Bakal Naik, Berikut...
Bakal Naik, Berikut Rincian Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved