Gubernur Perpanjang Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga 23 Desember 2020
Kamis, 01 Oktober 2020 - 20:05 WIB
Meski begitu, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap membayar pajak tepat waktu. Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 23 Desember 2020, mereka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.
“Penanggulangan wabah COVID-19 perlu usaha keras dan energi besar. Untuk itu kita perlu terlibat bersama. Salah satu peran penting yang dapat ditempuh adalah dengan membayar pajak tepat waktu,” ungkapnya, Kamis, (1/10/2020).
Baca juga: Di Galeri Besse Dala Tikka, Produk Khas Kabupaten Wajo Akan Dipamerkan
Hingga Kamis 1 Oktober 2020 sore, BAPENDA Sulsel telah mencapai target PKB sebesar 65,38% atau sebesar Rp 4.338.395.281 dari target sebesar Rp 1.393.231.265.000.
“Kami optimistis dapat mencapai target. Kita harus semangat meski saat ini masih pandemi,” tambahnya.
“Penanggulangan wabah COVID-19 perlu usaha keras dan energi besar. Untuk itu kita perlu terlibat bersama. Salah satu peran penting yang dapat ditempuh adalah dengan membayar pajak tepat waktu,” ungkapnya, Kamis, (1/10/2020).
Baca juga: Di Galeri Besse Dala Tikka, Produk Khas Kabupaten Wajo Akan Dipamerkan
Hingga Kamis 1 Oktober 2020 sore, BAPENDA Sulsel telah mencapai target PKB sebesar 65,38% atau sebesar Rp 4.338.395.281 dari target sebesar Rp 1.393.231.265.000.
“Kami optimistis dapat mencapai target. Kita harus semangat meski saat ini masih pandemi,” tambahnya.
Lihat Juga :