Gubernur Perpanjang Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga 23 Desember 2020

Kamis, 01 Oktober 2020 - 20:05 WIB
Wajib pajak mengantre untuk melakukan pembayaran pajak. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
MAKASSAR - Insentif pemutihan denda pajak kendaraan bermotor kembali diperpanjang Gubernur Sulsel , HM Nurdin Abdullah. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk keprihatinan pemerintah terhadap perekonomian masyarakat yang terganggu akibat pandemi COVID-19 .

Kebijakan ini diatur dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2211/IX/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan. SK tersebut diteken Gubernur Nurdin Abdullah pada 29 September 2020 dan berlaku hingga 23 Desember 2020.





Kepala Bapenda Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman mengatakan, perpanjangan pemberian insentif PKB dilakukan mengingat pandemi COVID-19 masih terjadi dan sangat mempengaruhi perekonomian di Indonesia, termasuk di Sulsel.

Meski begitu, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap membayar pajak tepat waktu. Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 23 Desember 2020, mereka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.

“Penanggulangan wabah COVID-19 perlu usaha keras dan energi besar. Untuk itu kita perlu terlibat bersama. Salah satu peran penting yang dapat ditempuh adalah dengan membayar pajak tepat waktu,” ungkapnya, Kamis, (1/10/2020).



Hingga Kamis 1 Oktober 2020 sore, BAPENDA Sulsel telah mencapai target PKB sebesar 65,38% atau sebesar Rp 4.338.395.281 dari target sebesar Rp 1.393.231.265.000.

“Kami optimistis dapat mencapai target. Kita harus semangat meski saat ini masih pandemi,” tambahnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content