Gubernur Perpanjang Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga 23 Desember 2020
Kamis, 01 Oktober 2020 - 20:05 WIB
Wajib pajak mengantre untuk melakukan pembayaran pajak. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
MAKASSAR - Insentif pemutihan denda pajak kendaraan bermotor kembali diperpanjang Gubernur Sulsel , HM Nurdin Abdullah. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk keprihatinan pemerintah terhadap perekonomian masyarakat yang terganggu akibat pandemi COVID-19 .
Kebijakan ini diatur dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2211/IX/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan. SK tersebut diteken Gubernur Nurdin Abdullah pada 29 September 2020 dan berlaku hingga 23 Desember 2020.
Baca juga: Gubernur Target Tuntaskan Pembangunan Jalan di Kawasan Wisata Toraja
Kepala Bapenda Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman mengatakan, perpanjangan pemberian insentif PKB dilakukan mengingat pandemi COVID-19 masih terjadi dan sangat mempengaruhi perekonomian di Indonesia, termasuk di Sulsel.
Kebijakan ini diatur dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2211/IX/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan. SK tersebut diteken Gubernur Nurdin Abdullah pada 29 September 2020 dan berlaku hingga 23 Desember 2020.
Baca juga: Gubernur Target Tuntaskan Pembangunan Jalan di Kawasan Wisata Toraja
Kepala Bapenda Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman mengatakan, perpanjangan pemberian insentif PKB dilakukan mengingat pandemi COVID-19 masih terjadi dan sangat mempengaruhi perekonomian di Indonesia, termasuk di Sulsel.
Lihat Juga :