BNPP: Negara Harus Hadir Secara Rill di Tapal Batas dalam Bentuk Tegaknya Hukum

Kamis, 01 Oktober 2020 - 06:18 WIB
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP Robert Simbolon saat meninjau patok batas RI-Malaysia di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Selasa 29 September 2020. Foto SINDOnews/SM Said
SAMBAS - Banyaknya masalah dan pelanggaran hukum yang muncul di perbatasan negara menjadi atensi Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk segera menanganinya. Karenanya BNPP telah menerjunkan tim bersama Imigrasi, Mabes TNI hingga pemerintahan tingkat kabupaten dan desa untuk melaksanakan survei ke 29 titik perlintasan yang berstatus tidak resmi (Non-PLB dan Non-PLBN) di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.



Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP, Robert Simbolon mengatakan, survei identifikasi titik perlintasan non PLB dan non PLBN yang dilakukan ini untuk memastikan secara kuantitatif berapa sebetulnya titik perlintasan yang secara empiris dan atau faktual digunakan oleh masyarakat kita untuk melintas antar negara antara Indonesia dengan Malaysia. Sehingga, kata Robert, dari semua titik perlintasan itu titik mana yang akan dikembangkan dan mana yang perlu dipertimbangkan untuk dijaga ketat terutama oleh satuan-satuan tugas pengamanan perbatasan.

"Kita tidak ingin membiarkan negara kita yang besar begini tanpa batas jumlah titik perlintasan. Kita harus mampu mengendalikan dan mewujudkan tertib aktivitas lintas batas negara. Kita tidak ingin penegakan hukum nasional kita terancam di perbatasan negara," kata Robert Simbolon, Rabu (30/9/2020). (Baca juga: BNPP Gagas Pembentukan 'New Border Town' di Perbatasan Negara)

Menurut dia, penegakan hukum nasional yang perlu ditegakkan di daerah perbatasan adalah soal keimigrasian, kepabeanan, karantina hingga keutuhan wilayah negara secara teritorial.





"Untuk penegakan hukum keimigrasian berlaku baik nasional maupun internasional. sedangkan hukum kepabeanan jangan sampai karena kita lalai menertibkan titik-titik perlintasan negara dirugikan dari berbagai bentuk pertama dalam konteks lintas batas membawa barang yang menjadi kebutuhan masyarakat. Sementara terkait kekarantinaan adalah soal karantina manusia, pertanian, hewan, tumbuhan dan karantina ikan," papar Robert Simbolon.

Menurut dia, dalam kontek karantina manusia atau kesehatan manusia misalnya saat ini Indonesia berada di era pandemi COVID-19. Sehingga penegakan hukum kekarantinaan di bidang kesehatan manusia menjadi sangat relevan dan sangat urgen untuk ditegakkan. (Bisa diklik: BNPP Siapkan Rekomendasi Desain Sistem Tata Kelola Perbatasan Negara ke Pemerintah)

Robert menyadari, titik-titik perlintasan yang begitu banyak menjadi berpotensi untuk terjadinya aktivitas lintas batas manusia yang mempengaruhi keefektifan dalam menangani pandemi COVID-19.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More