Bupati Muara Enim Nonaktif Divonis 5 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Tidak Fair

Selasa, 05 Mei 2020 - 17:24 WIB
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ahmad Yani, Maqdir Ismail, mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir untuk mengajukan banding meski merasa kecewa karena majelis hakim tidak mempertimbangkan keabsahan barang bukti dan saksi.

"Menyangkut mobil Lexus misalnya, dalam catatan Pemda Muara Enim statusnya pinjaman, namun hakim tidak menganggapnya demikian," ujar Maqdir.

Selain itu, lanjut Maqdir, seharusnya penyidik dan penuntut turut memanggil ajudan dan keponakan Kapolda Sumsel masa itu, Irjen Pol Firli Bahuri, dalam mempertimbangkan barang bukti uang US$ 35.000, bukan menjadikannya beban untuk Ahmad Yani.

"Kami juga melihat seolah-olah keterangan dari terdakwa Elfin benar semua, tidak ada yang dibantah saksi, menurut kami itu tidak fair," kata Maqdir.

Dalam putusan tersebut Majelis Hakim juga menolak tuntutan JPU KPK yang meminta hak politik Ahmad Yani untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun dicabut.

Sebelumnya, Elfin MZ Muchtar telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta serta mengembalikan uang pengganti senilai Rp2,6 miliar pada 28 April 2020 lalu.

Sementara Robi Okta Pahlevi juga telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan pada 28 Januari 2019 silam karena terbukti menyuap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.
(ihs)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More