Bupati Muara Enim Nonaktif Divonis 5 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Tidak Fair

Selasa, 05 Mei 2020 - 17:24 WIB
loading...
Bupati Muara Enim Nonaktif...
Sidang Pembacaan Vonis Bupati Non-Aktif Muara Enim. Foto/SINDOnews/DedeFebriansyah
A A A
PALEMBANG -
Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani divonis lima tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp2,1 miliar dalam perkara suap 16 paket proyek jalan dan jembatan senilai Rp130 miliar pada 2019.

Vonis terhadap Ahmad Yani tersebut dibacakan Hakim Ketua Erma Suharti dalam persidangan secara online di Pengadilan Tipikor Palembang. "Mengadili dan memutuskan bahwa terdakwa Ahmad Yani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan, menjatuhkan kepadanya pidana selama lima tahun serta denda Rp200 juta," ujar Erma Suhartini saat membacakan vonis, Selasa (05/05/2020).

Vonis lima tahun tersebut dinilai lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta terdakwa divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta membayarkan uang pengganti senilai Rp3,1 miliar. ( Baca:Akhirnya Kemenaker Tunda Kedatangan 500 TKA Asal China )

"Terdakwa Ahmad Yani juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat1 KUHP," terang hakim Erma.

Erma juga menyebutkan, terdakwa Ahmad Yani juga diminta membayarkan uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar yang sudah digunakannya. Jika tidak dibayarkan maka aset terdakwa dapat disita atau jika tidak mencukupi maka dikenai hukuman tambahan delapan bulan penjara.

"Ahmad Yani terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah untuk mengatur penunjukan rekanan yang akan mengerjakan 16 paket proyek jalan senilai Rp130 miliar yanq bersumber dari dana aspirasi," ungkapnya.

Selain itu, kata Erma, terdakwa Ahmad Yani juga terbukti telah mengatur kontraktor pelaksana proyek jalan sebelum proses lelang dengan modus mempersulit kontraktor lain dalam memenuhi kriteria pengerjaan proyek. Ahmad Yani menunjuk terdakwa lainnya, yakni Elfin MZ Muchtar, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, untuk mengatur jalannya tender tersebut.

"Dengan cara demikian, perusahaan kontraktor milik terpidana Robi Okta Pahlevi yang ditentukannya sejak awal berhasil mendapatkan 16 paket proyek jalan. Namun dalam prosesnya Ahmad Yani juga meminta komitmen fee sebesar 15 persen dari total nilai proyek," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ahmad Yani, Maqdir Ismail, mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir untuk mengajukan banding meski merasa kecewa karena majelis hakim tidak mempertimbangkan keabsahan barang bukti dan saksi.

"Menyangkut mobil Lexus misalnya, dalam catatan Pemda Muara Enim statusnya pinjaman, namun hakim tidak menganggapnya demikian," ujar Maqdir.

Selain itu, lanjut Maqdir, seharusnya penyidik dan penuntut turut memanggil ajudan dan keponakan Kapolda Sumsel masa itu, Irjen Pol Firli Bahuri, dalam mempertimbangkan barang bukti uang US$ 35.000, bukan menjadikannya beban untuk Ahmad Yani.

"Kami juga melihat seolah-olah keterangan dari terdakwa Elfin benar semua, tidak ada yang dibantah saksi, menurut kami itu tidak fair," kata Maqdir.

Dalam putusan tersebut Majelis Hakim juga menolak tuntutan JPU KPK yang meminta hak politik Ahmad Yani untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun dicabut.

Sebelumnya, Elfin MZ Muchtar telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta serta mengembalikan uang pengganti senilai Rp2,6 miliar pada 28 April 2020 lalu.

Sementara Robi Okta Pahlevi juga telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan pada 28 Januari 2019 silam karena terbukti menyuap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.
(ihs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Prabowo Singgung Bupati...
Prabowo Singgung Bupati Tak Loyal Tangani Bencana Sumatera
Umrah di Tengah Bencana,...
Umrah di Tengah Bencana, Bupati Aceh Selatan Dicopot dari Ketua DPC Gerindra
Polisi Tetapkan 2 Tersangka...
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp7,1 Miliar
HUT Ke-11 Partai Perindo,...
HUT Ke-11 Partai Perindo, DPD Perindo Muara Enim Bagikan Ratusan Paket Sembako ke Warga
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Rekomendasi
Leopard Aesthetics yang...
Leopard Aesthetics yang Menggigit: Lepas E4 EV Buktikan SUV Listrik Bisa Elegan Tanpa Radikal
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Berita Terkini
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved