Bos Begal Sadis Ditembak Polisi Usai Beraksi di 35 Lokasi
Rabu, 30 September 2020 - 14:07 WIB
"Tapi tidak diindahkan yang bersangkutan, sehingga dengan sangat terpaksa anggota memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki kanannya sebanyak enam kali. Kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis," beber Agus.
Mantan Wakapolres Bulukumba itu, menyebutkan dari 35 TKP tempat Radit CS beraksi berada masing-masing di Kecamatan Manggala, Mamajang, Ujung Pandang, Makassar. Sampai ke Wilayah hukum Polres Pelabuhan. Umumnya di lokasi tersebut komplotan begal ini mengehentikan korbannya di jalan.
"Rata-rata pengendara wanita. Habis dicegat, lalu diancam badik. Radit kita amankan bersama barang bukti sepeda motor yang diduga milik korban. Honda Beat warna hitam plat nomor DD 6129 XL. Satu lagi, sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik pelaku," jelas Agus.
Dia melanjutkan, empat pelaku diserahkan ke Polsek dan Polres yang berbeda. Radit sendiri digelandang ke Mapolsek Manggala menyusl rekannya Edo yang lebih dulu ditahan di situ. Sementara Rahmat sudah ditahan di Polres Pelabuhan, lalu Arman ditahan di Polsek Ujung Pandang.
"Ada satu orang lain kawan mereka yang kita cari dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) inisial Sf. Untuk para pelaku kita jerat Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara," pungkas perwira polisi berpangkat satu bunga ini.
Mantan Wakapolres Bulukumba itu, menyebutkan dari 35 TKP tempat Radit CS beraksi berada masing-masing di Kecamatan Manggala, Mamajang, Ujung Pandang, Makassar. Sampai ke Wilayah hukum Polres Pelabuhan. Umumnya di lokasi tersebut komplotan begal ini mengehentikan korbannya di jalan.
"Rata-rata pengendara wanita. Habis dicegat, lalu diancam badik. Radit kita amankan bersama barang bukti sepeda motor yang diduga milik korban. Honda Beat warna hitam plat nomor DD 6129 XL. Satu lagi, sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik pelaku," jelas Agus.
Dia melanjutkan, empat pelaku diserahkan ke Polsek dan Polres yang berbeda. Radit sendiri digelandang ke Mapolsek Manggala menyusl rekannya Edo yang lebih dulu ditahan di situ. Sementara Rahmat sudah ditahan di Polres Pelabuhan, lalu Arman ditahan di Polsek Ujung Pandang.
"Ada satu orang lain kawan mereka yang kita cari dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) inisial Sf. Untuk para pelaku kita jerat Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara," pungkas perwira polisi berpangkat satu bunga ini.
(agn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda