Ketahuan Tak Pakai Masker, 36 Warga Batam Dijemur Petugas

Rabu, 15 April 2020 - 14:24 WIB
36 warga Batam yang tertangkap tidak mengenakan masker dihukum berjemur diri, Rabu (15/4/2020). FOTO/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
BATAM - Sebanyak 36 warga Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam dipaksa berjemur oleh Tim Gugus COVID-19 Belakangpadang pada Rabu (15/4/30). Pasalnya, mereka ketahuan tidak menggunakan masker saat ada razia masker.

Razia penggunaan masker yang dipimpin oleh Camat Belakangpadang Yudi Admaji difokuskan pada jalan dan pasar yang ada di Kecamatan Belakangpadang. "Razia ini untuk pengendara yang tidak menggunakan masker," ujar Camat Belakangpadang Yudi Admaji. (Baca juga: Warga Teluk Tering Batam Dapat Bantuan Sembako dan Nasi Kotak)

Dia juga mengatakan bahwa razia ini juga untuk menjaring masyarakat yang tidak melakukan physical distancing di kedai kopi dan pasar. "Tercatat ada 36 masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menaati protokol social distancing," ujarnya.

Setelah melakukan pendataan dan memberikan hukuman sosial berupa berjemur, pihaknya juga memberikan pengarahan bagi masyarakat yang melanggar di dataran Lang Lang Laut BLP. "Kami pada kesempatan ini juga berupaya memberikan imbauan dan pemahaman pada masyarakat tentang pentingnya Social Distancing ini," tutupnya.
(nbs)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content