Langgar Protokol Kesehatan COVID-19 Saat Kampanye, Paslon Bisa Dipidana

Jum'at, 25 September 2020 - 21:04 WIB
"Ada juga sanksi pidana sesuai undang-undang nomor 4 tahun 2018 tentang penyakit yang tidak mau di karantina," terangnya. (Baca juga: Kurang Cakap Digital, Maka Akan Rentan Termakan Hoax)

Abhan menambahkan, Tim Gakkumdu juga akan menindak secara pidana bagi paslon yang kedapatan mempraktekkan politik uang (money politik) untuk mencari suara.

"Jika terbukti dilakukan para paslon melakukan money politic sanksi bisa pidana dan administratif dengan sifat atau kualifikasi yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bisa sampai diskualifikasi," tukasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!