Langgar Protokol Kesehatan COVID-19 Saat Kampanye, Paslon Bisa Dipidana

Jum'at, 25 September 2020 - 21:04 WIB
Langgar Protokol Kesehatan COVID-19 Saat Kampanye, Paslon Bisa Dipidana. Foto/SINDOnews/Har
PANGKALPINANG - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) , menegaskan akan memberikan sanksi kepada pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang ikut kompetensi Pilkda Serentak 2020, jika melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, sanksi tersebut bisa berupa teguran, administratif dan pembubaran massa.



"Sanksi administratif pasti ada, peringatan dan ditambahi pembubaran kegiatan bagi peserta kampanye yang melanggar protokol kesehatan COVID-19," kata Abhan, usai menghadiri deklarasi Pemilu Damai, di Pangkalpinang, Jumat (25/9/2020).

Tak cuma itu jelasnya, paslon yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 juga bisa dikenakan sanksi pidana. (Baca juga: Imbas Terapkan Lockdown, Malaysia Deportasi 240 Pekerja Migran Indonesia)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!