Kemenko Polhukam Gelar Forum Penyamaan Persepsi RUU Kejaksaan
Jum'at, 25 September 2020 - 18:41 WIB
MAKASSAR - Kemenko Polhukam menggelar forum koordinasi penyamaan persepsi atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia di Hotel Aryaduta, Jalan Penghibur, Makassar (25/9/2020)
Acara tersebut dihadiri langsung jajaran Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Kanwil Kemenkumham, Oditurat Militer Tinggi, Polda Sulsel, Polrestabes Makassar , para praktisi hukum, serta para civitas akademika yang berasal dari beberapa universitas di Makassar.
Dalam forum tersebut, hadir beberapa narasumber, di antaranya Prof Farida Patittingi (Guru Besar Bidang Hukum Perdata Unhas), Prof M Said Karim (Guru Besar Bidang Hukum Pidana Unhas), Prof Achmad Ruslan (Guru Besar Bidang Hukum Tata Negara Unhas), Dr Asep Nana Mulyana (Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung), dengan moderator Dr Chaerul Amir (Inspektur IV pada Jamwas Kejaksaan Agung).
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia menganut single prosecution system. Posisi Kejaksaan merupakan satu-satunya lembaga pemerintahan permanen yang melaksanaan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan sebagai satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana.
"Hal ini diperlukan penegasan kembali prinsip single prosecution system dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang bertujuan untuk menghindari disparitas penuntutan dan penanganan perkara tindak pidana. Hal ini penting untuk meminimalisir terjadinya kesimpangsiuran dalam penegakan hukum dan kepastian hukum," ujarnya.
Lebih lanjut dikatanakannya, pelaksanaan forum ini juga merupakan upaya untuk menampung masukan dari para civitas akademika maupun praktisi hukum atas adanya usulan perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang diinisiasi DPR RI .
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI telah masuk dalam prolegnas 2020-2024 serta salah satu rancangan Undang-Undang yang menjadi prolegnas prioritas 2020.
"Diharapkan dengan pelaksanaan forum ini diperoleh masukan yang berharga yang dapat disampaikan sebagai sumbangan pemikiran dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan sistem penegakan hukum di Indonesia," harapnya.
Acara tersebut dihadiri langsung jajaran Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Kanwil Kemenkumham, Oditurat Militer Tinggi, Polda Sulsel, Polrestabes Makassar , para praktisi hukum, serta para civitas akademika yang berasal dari beberapa universitas di Makassar.
Dalam forum tersebut, hadir beberapa narasumber, di antaranya Prof Farida Patittingi (Guru Besar Bidang Hukum Perdata Unhas), Prof M Said Karim (Guru Besar Bidang Hukum Pidana Unhas), Prof Achmad Ruslan (Guru Besar Bidang Hukum Tata Negara Unhas), Dr Asep Nana Mulyana (Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung), dengan moderator Dr Chaerul Amir (Inspektur IV pada Jamwas Kejaksaan Agung).
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia menganut single prosecution system. Posisi Kejaksaan merupakan satu-satunya lembaga pemerintahan permanen yang melaksanaan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan sebagai satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana.
"Hal ini diperlukan penegasan kembali prinsip single prosecution system dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang bertujuan untuk menghindari disparitas penuntutan dan penanganan perkara tindak pidana. Hal ini penting untuk meminimalisir terjadinya kesimpangsiuran dalam penegakan hukum dan kepastian hukum," ujarnya.
Lebih lanjut dikatanakannya, pelaksanaan forum ini juga merupakan upaya untuk menampung masukan dari para civitas akademika maupun praktisi hukum atas adanya usulan perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang diinisiasi DPR RI .
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI telah masuk dalam prolegnas 2020-2024 serta salah satu rancangan Undang-Undang yang menjadi prolegnas prioritas 2020.
"Diharapkan dengan pelaksanaan forum ini diperoleh masukan yang berharga yang dapat disampaikan sebagai sumbangan pemikiran dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan sistem penegakan hukum di Indonesia," harapnya.
(luq)
tulis komentar anda