Kemenko Polhukam Gelar Forum Penyamaan Persepsi RUU Kejaksaan
Jum'at, 25 September 2020 - 18:41 WIB
Forum koordinasi penyamaan persepsi atas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia di Hotel Aryaduta, Jalan Penghibur, Jumat (25/9/2020). Foto: SINDOnews/Ashari Prawira Negara
MAKASSAR - Kemenko Polhukam menggelar forum koordinasi penyamaan persepsi atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia di Hotel Aryaduta, Jalan Penghibur, Makassar (25/9/2020)
Acara tersebut dihadiri langsung jajaran Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Kanwil Kemenkumham, Oditurat Militer Tinggi, Polda Sulsel, Polrestabes Makassar , para praktisi hukum, serta para civitas akademika yang berasal dari beberapa universitas di Makassar.
Baca juga: Akademisi Unhas Nilai Sikap DPR Mengharmonisasi RUU Kejaksaan Hal yang Baik
Dalam forum tersebut, hadir beberapa narasumber, di antaranya Prof Farida Patittingi (Guru Besar Bidang Hukum Perdata Unhas), Prof M Said Karim (Guru Besar Bidang Hukum Pidana Unhas), Prof Achmad Ruslan (Guru Besar Bidang Hukum Tata Negara Unhas), Dr Asep Nana Mulyana (Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung), dengan moderator Dr Chaerul Amir (Inspektur IV pada Jamwas Kejaksaan Agung).
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia menganut single prosecution system. Posisi Kejaksaan merupakan satu-satunya lembaga pemerintahan permanen yang melaksanaan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan sebagai satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana.
"Hal ini diperlukan penegasan kembali prinsip single prosecution system dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang bertujuan untuk menghindari disparitas penuntutan dan penanganan perkara tindak pidana. Hal ini penting untuk meminimalisir terjadinya kesimpangsiuran dalam penegakan hukum dan kepastian hukum," ujarnya.
Acara tersebut dihadiri langsung jajaran Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Kanwil Kemenkumham, Oditurat Militer Tinggi, Polda Sulsel, Polrestabes Makassar , para praktisi hukum, serta para civitas akademika yang berasal dari beberapa universitas di Makassar.
Baca juga: Akademisi Unhas Nilai Sikap DPR Mengharmonisasi RUU Kejaksaan Hal yang Baik
Dalam forum tersebut, hadir beberapa narasumber, di antaranya Prof Farida Patittingi (Guru Besar Bidang Hukum Perdata Unhas), Prof M Said Karim (Guru Besar Bidang Hukum Pidana Unhas), Prof Achmad Ruslan (Guru Besar Bidang Hukum Tata Negara Unhas), Dr Asep Nana Mulyana (Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung), dengan moderator Dr Chaerul Amir (Inspektur IV pada Jamwas Kejaksaan Agung).
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia menganut single prosecution system. Posisi Kejaksaan merupakan satu-satunya lembaga pemerintahan permanen yang melaksanaan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan sebagai satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana.
"Hal ini diperlukan penegasan kembali prinsip single prosecution system dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang bertujuan untuk menghindari disparitas penuntutan dan penanganan perkara tindak pidana. Hal ini penting untuk meminimalisir terjadinya kesimpangsiuran dalam penegakan hukum dan kepastian hukum," ujarnya.
Lihat Juga :