Beri Pemahaman kepada Anak untuk Kurangi Kekerasan

Jum'at, 25 September 2020 - 16:22 WIB
Sekretaris Daerah H. Nasrun Umar di Hotel Novotel Palembang, Kamis (24/9/2020).
PALEMBANG - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Daerah Kebijakan Perlindungan Anak Dalam Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak di Kota Palembang yang dibuka Sekretaris Daerah H. Nasrun Umar berlangsung di Hotel Novotel Palembang, Kamis (24/9/2020).

Nasrun mengatakan bahwa anak merupakan aset milik negara, karena mereka adalah penerus bangsa yang sangat rentan mengalami segala bentuk kekerasan. Untuk itu dalam mewujudkan pencegahan dan penanganan perlindungan anak. Pemprov Sumsel telah mengambil langkah dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di 4 Kab/Kota yaitu Kota Palembang, Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Musi Rawas dan 1 di Provinsi Sumatera Selatan.



Selain itu Nasrun juga menyampaikan bahwa Pemprov Sumsel juga telah membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dengan Jumlah 806 Desa/Kelurahan dari 3262 Desa/Kelurahan dengan tujuan agar kekerasan terhadap anak dapat berkurang.

"Pidana merupakan pilihan terakhir untuk diberikan kepada anak, karena saya yakin apa yang dilakukan mereka merupakan kesalahan yang tidak merekasa sadari. Untuk itu semoga kita yang hadir dalam Rakorda hari ini dapat mengawasi dan memberikan pemahaman terhadap anak agar kasus dan korban kekerasan terhadap anak dapat berkurang," tutupnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!