Jurnalis PersMa UINAM Diamankan Polisi saat Liputan Hari Tani Nasional

Kamis, 24 September 2020 - 22:54 WIB
Pimpinan Umum, PersMa Washilah UIN Alauddin Makassar, Muhammad Aswan mengaku memang memerintahkan anggotanya untuk meliput aksi unjuk rasa peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh pada hari ini. Bahkan tiga anggotnya itu, melengkapi diri dengan identitas saat turun lapangan.

"Posisi Shoalihin itu sudah mau pulang, karena kami masih mau rapat proyeksi. Penugasan liputan Hari Tani Nasional, masuk dalam proyek terbitan Tabloid Washilah edisi 113. Keterangan dua rekan Sholihin, jika ia telah menunjukkan kartu identitas. Namun masih mendapat tindakan represif," ujar Aswan.

Menanggapi hal itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar Firmansyah mengatakan, tindakan penangkapan terhadap aktivis Pers mahasiswa itu jelas tindakan melanggar hukum dan tentu kami mengecam tindakan itu.

"Penangkapan itu melanggar pasal 28F UUD 1945 berkaitan dengan hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi dengan menggunakan media apa saja yang ada, hak yang juga dikuatkan oleh Pasal 14 ayat (2) Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujarnya.

Dia menambahkan penangkapan itu harus ditujukan pada seseorang yang sedang melakukan kejahatan sehingga tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk menahan seorang dan itu jelas KUHP. Olehnya itu, karena hukum maka kawan Pers Mahasiswa tersebut harus dilepaskan.
(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content