Jurnalis PersMa UINAM Diamankan Polisi saat Liputan Hari Tani Nasional

Kamis, 24 September 2020 - 22:54 WIB
loading...
Jurnalis PersMa UINAM Diamankan Polisi saat Liputan Hari Tani Nasional
1 Jurnalis Pers Mahasiswa UNIAM diamankan polisi saat liputan Hari Tani Nasional. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Satu Jurnalis Pers Mahasiswa (PersMa) dari Universitas Islam Negeri Alaudin Makassar (UINAM), Shoalihin ditangkap aparat kepolisian saat meliput aksi solidaritas di depan Mapolrestabes Makassar , Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (24/9/2020) sekitar pukul 18.42 Wita.

Aksi solidaritas para mahasiswa tersebut merupakan bentuk protes karena lima rekan mereka diamankan saat tengah memperingati Hari Tani Nasional di depan Kantor DPRD Sulsel pada siang harinya, lantaran terjadi kericuhan antara aparat dan pendemo.



Alhasil, pengunjuk rasa gabungan dari beberapa organisasi dan aliansi mahasiswa berbagai kampus di Makassar itu melanjut protes di depan Mapolrestabes pada pukul 17.00 Wita. Massa aksi berupaya meminta keadilan, atas tindakan represif sampai penangkapan yang dialami rekannya.

Tiga jurnalis PersMa Washilah UIN Alauddin Makassar yang sedari awal meliput jalannya demonstrasi di depan kantor wakil rakyat Sulsel itu, ikut memberitakan aksi solidaritas para pengunjuk rasa, atas dugaan tindakan sewenang-wenang kepolisian.

Proses reportase tiga Jurnalis PersMa Washilah yakni Shoalihin, Arya Prianugraha dan Ulfa Rezki Apriliani awalnya berjalan lancar. Mereka menyaksikan aksi solidaritas para demonstran yang membakar lilin dan duduk di depan Mapolrestabes Makassar sambil bernyanyi memohon rekannya dibebaskan.

Tetiba, puluhan aparat kepolisian petugas muncul dari dalam Mapolrestabes Makassar berupaya mengimbau massa aksi untuk membubarkan diri. Pasalnya, sudah terjadi kemacetan di ruas jalan sekitar lokasi. Namun massa aksi tetap melanjutkan protes.

Sekitar pukul 18.42 Wita satu dari tiga PersMa, yakni Shoalihin yang sudah bermaksud pulang usai diimbau polisi. Dipaksa turun dari motornya. Selanjutnya menyusul dua demonstran lainnya.



Pimpinan Umum, PersMa Washilah UIN Alauddin Makassar, Muhammad Aswan mengaku memang memerintahkan anggotanya untuk meliput aksi unjuk rasa peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh pada hari ini. Bahkan tiga anggotnya itu, melengkapi diri dengan identitas saat turun lapangan.

"Posisi Shoalihin itu sudah mau pulang, karena kami masih mau rapat proyeksi. Penugasan liputan Hari Tani Nasional, masuk dalam proyek terbitan Tabloid Washilah edisi 113. Keterangan dua rekan Sholihin, jika ia telah menunjukkan kartu identitas. Namun masih mendapat tindakan represif," ujar Aswan.

Menanggapi hal itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar Firmansyah mengatakan, tindakan penangkapan terhadap aktivis Pers mahasiswa itu jelas tindakan melanggar hukum dan tentu kami mengecam tindakan itu.

"Penangkapan itu melanggar pasal 28F UUD 1945 berkaitan dengan hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi dengan menggunakan media apa saja yang ada, hak yang juga dikuatkan oleh Pasal 14 ayat (2) Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujarnya.

Dia menambahkan penangkapan itu harus ditujukan pada seseorang yang sedang melakukan kejahatan sehingga tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk menahan seorang dan itu jelas KUHP. Olehnya itu, karena hukum maka kawan Pers Mahasiswa tersebut harus dilepaskan.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2088 seconds (0.1#10.140)