Peringati Hari Tani Nasional, Petani dan Mahasiswa Blitar Desak Bupati Tuntaskan Sengketa Agraria
Jum'at, 24 September 2021 - 12:43 WIB
loading...
Aksi memperingati Hari Tani Nasional yang berlangsung di Kantor Pemkab Blitar. Foto SINDOnews/Solichan Arif
A
A
A
BLITAR - Peringatan Hari Tani Nasional di Kabupaten Blitar dirayakan ratusan petani dan mahasiswa dari unsur Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia(GMNI) dengan menggelar unjuk rasa di Kantor Pemkab Blitar. Para petani yang tergabung dalam Paguyuban Petani Aryo Blitar (PPAB) menuntut ditertibkannya hak guna usaha(HGU) perkebunan yang terlantar.
PPAB menuntut agar tanah eks perkebunan yang HGU -nya habis, segera diserahkan kepada rakyat. Peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh setiap 24 September merupakan hari disahkannya UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960."Serahkan kepada rakyat, sesuai amanat UUPA dan Perpres 86/2018," tegas korlap aksi, Ardan Abadan Malik dalam orasinya Jumat (24/9/2021). Baca juga: Begini Kemeriahan TaniHub Group Rayakan Hari Tani Nasional
Tiba di depan kantor Pemkab Blitar, massa langsung berorasi sekaligus menbentangkan poster. Massa menyebut eks perkebunan Rotorejo Kruwuk sebagai salah satu objek tanah negara yang semestinya sudah dibagikan ke rakyat. Sejak tahun 2009, HGU Kruwuk sudah habis.
Kemudian ada enam titik lain yang diantaranya eks perkebunan Gondang Tapen dan Penataran. "Sedikitnya ada tujuh titik tanah eks perkebunan yang HGU-nya sudah habis," kata Ardan.
Menurut Ardan, sesuai surat rekomendasi dari kepala KSP Moeldoko Nomor B-21/KSK/03/2021, persoalan agraria khususnya di Kabupaten Blitar, diminta segera dituntaskan. Sesuai Surat Kemendagri Nomor 591/4819/SJ Tanggal 3 September 2021 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 591/1895/SJ tanggal 16 Maret 2021, Bupati Blitar segera menindaklanjuti. "Karena Bupati Blitar selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria," terang Ardan.
PPAB menuntut agar tanah eks perkebunan yang HGU -nya habis, segera diserahkan kepada rakyat. Peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh setiap 24 September merupakan hari disahkannya UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960."Serahkan kepada rakyat, sesuai amanat UUPA dan Perpres 86/2018," tegas korlap aksi, Ardan Abadan Malik dalam orasinya Jumat (24/9/2021). Baca juga: Begini Kemeriahan TaniHub Group Rayakan Hari Tani Nasional
Tiba di depan kantor Pemkab Blitar, massa langsung berorasi sekaligus menbentangkan poster. Massa menyebut eks perkebunan Rotorejo Kruwuk sebagai salah satu objek tanah negara yang semestinya sudah dibagikan ke rakyat. Sejak tahun 2009, HGU Kruwuk sudah habis.
Kemudian ada enam titik lain yang diantaranya eks perkebunan Gondang Tapen dan Penataran. "Sedikitnya ada tujuh titik tanah eks perkebunan yang HGU-nya sudah habis," kata Ardan.
Menurut Ardan, sesuai surat rekomendasi dari kepala KSP Moeldoko Nomor B-21/KSK/03/2021, persoalan agraria khususnya di Kabupaten Blitar, diminta segera dituntaskan. Sesuai Surat Kemendagri Nomor 591/4819/SJ Tanggal 3 September 2021 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 591/1895/SJ tanggal 16 Maret 2021, Bupati Blitar segera menindaklanjuti. "Karena Bupati Blitar selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria," terang Ardan.
Lihat Juga :