Ini Jurus Gubernur Jatim untuk Menghadapi Pademi COVID-19
Rabu, 23 September 2020 - 14:05 WIB
Sebelumnya, di awal bulan Juli telah dilaporkan bahwa bed isolasi di Jatim mengalami overload, khususnya Surabaya Raya. Beberapa RS di Jatim juga dilaporkan memiliki Bed Occupancy Rate yang melebihi 80%.
Pemprov Jatim selanjutnya mengambil langkah cepat dengan mendirikan RS Darurat Lapangan Indrapura bersama dengan pemerintah pusat, TNI, Polri diikuti dengan menambah RS Rujukan dari yang sebelumnya hanya 44 di awal April menjadi 127 RS Rujukan. Kedua langkah ini dinilai cukup efektif dalam mengatasi kondisi overload tersebut.
"Di RSUD Soetomo, pasien COVID-19 yang dirawat juga menurun. Bulan Mei mencapai 223 orang dan memuncak menjadi 622 orang di Bulan Juni. Lalu di bulan Juli turun menjadi 486 orang dan 379 di bulan Agustus," kata Direktur Utama RSUD Dr Soetomo, Joni Wahyuhadi.
(Baca juga: Kota Medan Sering Kebanjiran, Ini Solusi Dari Bobby Nasution )
Strategi keempat, Khofifah terus mendorong masyarakat untuk disiplin mengenakan masker. Ini menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 .
Belakangan, Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 rutin menggelar operasi yustisi di setiap daerah. Dalam Pergub No. 53/2020 mengatur denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Untuk perorangan adalah Rp250.000. Sedangkan untuk usaha mikro Rp1 juta, usaha kecil Rp2 juta, usaha menengah Rp10 juta dan usaha besar Rp50 juta.
"Operasi yustisi dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum. Tujuannya tidak lain adalah mengajak masyarakat saling melindungi satu sama lain dan gotong royong melawan COVID-19 melalui kepatuhan kepada protokol kesehatan. Salah satu mengenakan masker," katanya.
Dalam setiap operasi yustisi dalam satu jam puluhan masyarakat terjaring dalam operasi. Ada yang mendapatkan sanksi sosial ada yang memilih denda administratif. "Saya mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi segala regulasi yang dibuat pemerintah. Kebijakan tersebut sudah dikaji, dipertimbangkan secara matang dan dipastikan bermanfaat baik dari segi kesehatan dan keamanan bagi masyarakat di tengah pandemi COVID-19 ," ujarnya.
(Baca juga: United Tractors Bantu Ventilator untuk Tangani COVID-19 di Jatim )
Khofifah berharap, dengan ditegakkannya peraturan di tengah pandemi COVID-19 ini, tingkat kepatuhan masyarakat semakin meningkat. Masyarakat diminta agar menggunakan masker kemana saja dan mematuhi protokol kesehatan sebagai bentuk menekan penyebaran COVID-19 .
Pemprov Jatim selanjutnya mengambil langkah cepat dengan mendirikan RS Darurat Lapangan Indrapura bersama dengan pemerintah pusat, TNI, Polri diikuti dengan menambah RS Rujukan dari yang sebelumnya hanya 44 di awal April menjadi 127 RS Rujukan. Kedua langkah ini dinilai cukup efektif dalam mengatasi kondisi overload tersebut.
"Di RSUD Soetomo, pasien COVID-19 yang dirawat juga menurun. Bulan Mei mencapai 223 orang dan memuncak menjadi 622 orang di Bulan Juni. Lalu di bulan Juli turun menjadi 486 orang dan 379 di bulan Agustus," kata Direktur Utama RSUD Dr Soetomo, Joni Wahyuhadi.
(Baca juga: Kota Medan Sering Kebanjiran, Ini Solusi Dari Bobby Nasution )
Strategi keempat, Khofifah terus mendorong masyarakat untuk disiplin mengenakan masker. Ini menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 .
Belakangan, Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 rutin menggelar operasi yustisi di setiap daerah. Dalam Pergub No. 53/2020 mengatur denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Untuk perorangan adalah Rp250.000. Sedangkan untuk usaha mikro Rp1 juta, usaha kecil Rp2 juta, usaha menengah Rp10 juta dan usaha besar Rp50 juta.
"Operasi yustisi dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum. Tujuannya tidak lain adalah mengajak masyarakat saling melindungi satu sama lain dan gotong royong melawan COVID-19 melalui kepatuhan kepada protokol kesehatan. Salah satu mengenakan masker," katanya.
Dalam setiap operasi yustisi dalam satu jam puluhan masyarakat terjaring dalam operasi. Ada yang mendapatkan sanksi sosial ada yang memilih denda administratif. "Saya mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi segala regulasi yang dibuat pemerintah. Kebijakan tersebut sudah dikaji, dipertimbangkan secara matang dan dipastikan bermanfaat baik dari segi kesehatan dan keamanan bagi masyarakat di tengah pandemi COVID-19 ," ujarnya.
(Baca juga: United Tractors Bantu Ventilator untuk Tangani COVID-19 di Jatim )
Khofifah berharap, dengan ditegakkannya peraturan di tengah pandemi COVID-19 ini, tingkat kepatuhan masyarakat semakin meningkat. Masyarakat diminta agar menggunakan masker kemana saja dan mematuhi protokol kesehatan sebagai bentuk menekan penyebaran COVID-19 .
tulis komentar anda