Wakil Bupati Sleman Cuti Selama Masa Kampanye Pilkada 2020
Rabu, 23 September 2020 - 20:47 WIB
Untuk surat cuti dari Sri Muslimatun KPU juga sudah menerima, 21 September 2020. Sri Muslimatun cuti mulai 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020. Sedangkan untuk Kustini, PKPU tidak ada aturan cuti atau mengundurkan diri. Karena tidak ada korelasinya dengan KPU, untuk masalah itu diserakan pemda.
Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman Harda Kiswaya mengatakan untuk cuti wakil bupati Sleman Sri Muslimatun, sudah menerima suratnya dua hari lalu. Sri Muslimatun cuti selama masa kampanye, yaitu 26 September 2020-5 Desember 2020. (Baca: KPU Sleman Tetapkan Tiga Paslon Pilkada Sleman Lolos Seleksi Administrasi )
Sehingga selama cuti segala kegiatannya tidak ada kaitanya dengan Pemkab Sleman. “Untuk Kustini sebagai ketua TP PKK Sleman, karena bukan pejabat publik tidak ada aturannya harus cuti atau mengundurkan diri saat maju Pilkada,” terangnya.
Namun yakin Kustini bisa menempatkan diri, mana yang berhubungan dengan politik dan mana yang menjadi kewajibannya sebagai ketua TP PKK Sleman. Apalagi juga ada Bawaslu. Jika ada pelanggaran tentu akan ada peringatan maupun sanksi.
Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman Harda Kiswaya mengatakan untuk cuti wakil bupati Sleman Sri Muslimatun, sudah menerima suratnya dua hari lalu. Sri Muslimatun cuti selama masa kampanye, yaitu 26 September 2020-5 Desember 2020. (Baca: KPU Sleman Tetapkan Tiga Paslon Pilkada Sleman Lolos Seleksi Administrasi )
Sehingga selama cuti segala kegiatannya tidak ada kaitanya dengan Pemkab Sleman. “Untuk Kustini sebagai ketua TP PKK Sleman, karena bukan pejabat publik tidak ada aturannya harus cuti atau mengundurkan diri saat maju Pilkada,” terangnya.
Namun yakin Kustini bisa menempatkan diri, mana yang berhubungan dengan politik dan mana yang menjadi kewajibannya sebagai ketua TP PKK Sleman. Apalagi juga ada Bawaslu. Jika ada pelanggaran tentu akan ada peringatan maupun sanksi.
(don)
Lihat Juga :