36.000 Petani Terlindungi, Pemprov Sulut dan BPJAMSOSTEK Cetak Rekor MURI

Rabu, 23 September 2020 - 16:33 WIB
36.000 Petani Terlindungi, Pemprov Sulut dan BPJAMSOSTEK Cetak Rekor MURI. Foto/Ist
MANADO - Sulawesi Utara (Sulut) kembali mendapat pengakuan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai rekor dunia “Pemrakarsa dan Penyelenggara Perlindungan Program JAMSOSTEK kepada Petani Terbanyak” yang tercatat dengan nomor No.9650/R.MURI/IX/2020.

Rekor ini terkait dengan perhatian Pemprov Sulut yang menggandeng BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi 36.000 buruh tani dan petani penggarap di wilayah tersebut.



Kedua profesi tersebut tergolong sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang perlindungannya dicover oleh APBD Pemerintah Provinsi Sulut.

Sebagai bukti komitmen terhadap nasib para petani penggarap dan buruh tani, Gubernur Sulut Olly Dondokambey bersama Dirut BPJAMSOSTEK Agus Susanto secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada 5 perwakilan buruh tani dan petani penggarap di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Rabu (23/09/2020).

Hal tersebut sekaligus membukukan rekor baru setelah sebelumnya Pemprov Sulut dan BPJAMSOSTEK juga pernah membuat rekor dengan memberikan perlindungan program jaminan sosial kepada 35.000 pekerja lintas agama pada tahun 2018.

“Sebenarnya kami akan mendaftarkan sebanyak 150.000 buruh tani dan petani penggarap. Namun, saat ini baru 36.000 petani yang telah memenuhi syarat administasi yaitu KTP, karena banyak dari mereka yang ragu untuk mencantumkan profesi petani di KTP mereka. Oleh karena itu saya mengimbau agar jangan pernah merasa ragu dan takut menjadi petani, karena sudah dilindungi oleh BPJAMSOSTEK,” tegas Olly.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!