Korban Cabut Kuku Oknum DPRD Labuhanbatu Selatan Lapor ke LPSK

Rabu, 23 September 2020 - 13:38 WIB
Kapolsek Torgamba AKP. Firdaus Kemit membantah tudingan intervensi kasus IF terkait kasus Muhammad Jefry Yono. Baik pejabat Polres Labuhanbatu tidak mengintervensi ancaman lisan hingga pembebasan bersyarat tersebut.

Ancaman itu, harus diuji kebenarannya karena Muhammad Jefry Yono menjadi tersangka dalam dugaan pencurian sepeda motor pada akhir Juni 2020. Laporan itu dibuat oleh Kepala Desa Pinang Damai, Tarman yang juga orang tua IF. "Cek dulu kebenarannya," tegas Firdaus Kemit.

Sebelumnya, IF dan Muhammad Jefry Yono resmi ditahan Polres Labuhanbatu dalam kasus berbeda, yakni penganiayaan berat dan dugaan pencurian sepeda motor. IF menjadi tersangka dalam tindak pidana dugaan penganiayaan berat, di antaranya mencabut paksa kuku kaki kelingking kiri seorang pemuda menggunakan penjepit sejenis tang.

(Baca juga: Kekeringan, Warga Bandar Lampung Terpaksa Cari Air di Lembah )

IF sempat buron semenjak polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka, dan akhirnya Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu menangkap tersangka saat dalam perjalanan menuju Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari Kabupaten Asahan. Tersangka IF bersama tiga orang rekannya dijerat pasal 170 ayat 2 dan pasal 353 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!