Korban Cabut Kuku Oknum DPRD Labuhanbatu Selatan Lapor ke LPSK
Rabu, 23 September 2020 - 13:38 WIB
LABUHANBATU SELATAN - Korban tindak pidana penganiayaan anggota DPRD Labuhanbatu Selatan , Muhammad Jefry Yono akan melaporkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas dugaan intervensi pejabat di Polres Labuhanbatu.
Penasihat hukum Muhammad Jefry Yono, M. Sa'i Rangkuti, Rabu (23/9/2020) di Rantauprapat, menjelaskan alasan pelaporan kliennya ke LPSK di Jakarta. (Baca juga: Sadis, Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Lakukan Penyiksaan )
Dalam intervensi itu adanya ancaman lisan hukuman penjara maksimal, pemberian uang Rp300 juta hingga pembebasan bersyarat jika setuju mencabut laporan dengan nomor STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu, atas dugaan tindak pidanan penganiayaan berat yang dilakukan IF.
Pihaknya mengambarkan tekanan yang dilakukan oknum polisi kepada kliennya untuk menjatuhkan mental terkait ancaman kasus dugaan pencurian yang di hadapinya. "Kami juga akan melaporkan ke LPSK berkaitan dengan hak-hak klien," kata M. Sa'i Rangkuti didampingi tim kuasa hukum lainnya Makmur Rahmad, Rizky Fatimantara Pulungan, Sonang Basri Hasibuan dan Muhammad Ilham.
Mereka sangat menyayangkan tindakan intervensi itu sehingga dapat mencoreng lembaga kepolisian yang sudah terjaga dengan baik selama ini. Apalagi intervensi hukum kepada korban Muhammad Jefry Yono atas kasus IF sangat berbeda dan butuh perhatian.
Kapolres Labuhanbatu , AKBP. Deni Kurniawan meminta waktu untuk menjelaskan informasi tersebut. "Terima kasih infonya, akan saya cek," jelasnya. (Baca juga: Pemkot Semarang Berikan Tabungan Bagi 1.000 Siswa SMP )
Kapolsek Torgamba AKP. Firdaus Kemit membantah tudingan intervensi kasus IF terkait kasus Muhammad Jefry Yono. Baik pejabat Polres Labuhanbatu tidak mengintervensi ancaman lisan hingga pembebasan bersyarat tersebut.
Ancaman itu, harus diuji kebenarannya karena Muhammad Jefry Yono menjadi tersangka dalam dugaan pencurian sepeda motor pada akhir Juni 2020. Laporan itu dibuat oleh Kepala Desa Pinang Damai, Tarman yang juga orang tua IF. "Cek dulu kebenarannya," tegas Firdaus Kemit.
Sebelumnya, IF dan Muhammad Jefry Yono resmi ditahan Polres Labuhanbatu dalam kasus berbeda, yakni penganiayaan berat dan dugaan pencurian sepeda motor. IF menjadi tersangka dalam tindak pidana dugaan penganiayaan berat, di antaranya mencabut paksa kuku kaki kelingking kiri seorang pemuda menggunakan penjepit sejenis tang.
(Baca juga: Kekeringan, Warga Bandar Lampung Terpaksa Cari Air di Lembah )
IF sempat buron semenjak polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka, dan akhirnya Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu menangkap tersangka saat dalam perjalanan menuju Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari Kabupaten Asahan. Tersangka IF bersama tiga orang rekannya dijerat pasal 170 ayat 2 dan pasal 353 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Penasihat hukum Muhammad Jefry Yono, M. Sa'i Rangkuti, Rabu (23/9/2020) di Rantauprapat, menjelaskan alasan pelaporan kliennya ke LPSK di Jakarta. (Baca juga: Sadis, Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Lakukan Penyiksaan )
Dalam intervensi itu adanya ancaman lisan hukuman penjara maksimal, pemberian uang Rp300 juta hingga pembebasan bersyarat jika setuju mencabut laporan dengan nomor STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu, atas dugaan tindak pidanan penganiayaan berat yang dilakukan IF.
Pihaknya mengambarkan tekanan yang dilakukan oknum polisi kepada kliennya untuk menjatuhkan mental terkait ancaman kasus dugaan pencurian yang di hadapinya. "Kami juga akan melaporkan ke LPSK berkaitan dengan hak-hak klien," kata M. Sa'i Rangkuti didampingi tim kuasa hukum lainnya Makmur Rahmad, Rizky Fatimantara Pulungan, Sonang Basri Hasibuan dan Muhammad Ilham.
Mereka sangat menyayangkan tindakan intervensi itu sehingga dapat mencoreng lembaga kepolisian yang sudah terjaga dengan baik selama ini. Apalagi intervensi hukum kepada korban Muhammad Jefry Yono atas kasus IF sangat berbeda dan butuh perhatian.
Kapolres Labuhanbatu , AKBP. Deni Kurniawan meminta waktu untuk menjelaskan informasi tersebut. "Terima kasih infonya, akan saya cek," jelasnya. (Baca juga: Pemkot Semarang Berikan Tabungan Bagi 1.000 Siswa SMP )
Kapolsek Torgamba AKP. Firdaus Kemit membantah tudingan intervensi kasus IF terkait kasus Muhammad Jefry Yono. Baik pejabat Polres Labuhanbatu tidak mengintervensi ancaman lisan hingga pembebasan bersyarat tersebut.
Ancaman itu, harus diuji kebenarannya karena Muhammad Jefry Yono menjadi tersangka dalam dugaan pencurian sepeda motor pada akhir Juni 2020. Laporan itu dibuat oleh Kepala Desa Pinang Damai, Tarman yang juga orang tua IF. "Cek dulu kebenarannya," tegas Firdaus Kemit.
Sebelumnya, IF dan Muhammad Jefry Yono resmi ditahan Polres Labuhanbatu dalam kasus berbeda, yakni penganiayaan berat dan dugaan pencurian sepeda motor. IF menjadi tersangka dalam tindak pidana dugaan penganiayaan berat, di antaranya mencabut paksa kuku kaki kelingking kiri seorang pemuda menggunakan penjepit sejenis tang.
(Baca juga: Kekeringan, Warga Bandar Lampung Terpaksa Cari Air di Lembah )
IF sempat buron semenjak polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka, dan akhirnya Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu menangkap tersangka saat dalam perjalanan menuju Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari Kabupaten Asahan. Tersangka IF bersama tiga orang rekannya dijerat pasal 170 ayat 2 dan pasal 353 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda