Korban Cabut Kuku Oknum DPRD Labuhanbatu Selatan Lapor ke LPSK

Rabu, 23 September 2020 - 13:38 WIB
loading...
Korban Cabut Kuku Oknum...
Korban tindak pidana penganiayaan anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Muhammad Jefry Yono akan melaporkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Foto/iNews TV/Fachrizal
A A A
LABUHANBATU SELATAN - Korban tindak pidana penganiayaan anggota DPRD Labuhanbatu Selatan , Muhammad Jefry Yono akan melaporkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas dugaan intervensi pejabat di Polres Labuhanbatu.

Penasihat hukum Muhammad Jefry Yono, M. Sa'i Rangkuti, Rabu (23/9/2020) di Rantauprapat, menjelaskan alasan pelaporan kliennya ke LPSK di Jakarta. (Baca juga: Sadis, Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Lakukan Penyiksaan )

Dalam intervensi itu adanya ancaman lisan hukuman penjara maksimal, pemberian uang Rp300 juta hingga pembebasan bersyarat jika setuju mencabut laporan dengan nomor STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu, atas dugaan tindak pidanan penganiayaan berat yang dilakukan IF.

Pihaknya mengambarkan tekanan yang dilakukan oknum polisi kepada kliennya untuk menjatuhkan mental terkait ancaman kasus dugaan pencurian yang di hadapinya. "Kami juga akan melaporkan ke LPSK berkaitan dengan hak-hak klien," kata M. Sa'i Rangkuti didampingi tim kuasa hukum lainnya Makmur Rahmad, Rizky Fatimantara Pulungan, Sonang Basri Hasibuan dan Muhammad Ilham.

Mereka sangat menyayangkan tindakan intervensi itu sehingga dapat mencoreng lembaga kepolisian yang sudah terjaga dengan baik selama ini. Apalagi intervensi hukum kepada korban Muhammad Jefry Yono atas kasus IF sangat berbeda dan butuh perhatian.

Kapolres Labuhanbatu , AKBP. Deni Kurniawan meminta waktu untuk menjelaskan informasi tersebut. "Terima kasih infonya, akan saya cek," jelasnya. (Baca juga: Pemkot Semarang Berikan Tabungan Bagi 1.000 Siswa SMP )

Kapolsek Torgamba AKP. Firdaus Kemit membantah tudingan intervensi kasus IF terkait kasus Muhammad Jefry Yono. Baik pejabat Polres Labuhanbatu tidak mengintervensi ancaman lisan hingga pembebasan bersyarat tersebut.

Ancaman itu, harus diuji kebenarannya karena Muhammad Jefry Yono menjadi tersangka dalam dugaan pencurian sepeda motor pada akhir Juni 2020. Laporan itu dibuat oleh Kepala Desa Pinang Damai, Tarman yang juga orang tua IF. "Cek dulu kebenarannya," tegas Firdaus Kemit.

Sebelumnya, IF dan Muhammad Jefry Yono resmi ditahan Polres Labuhanbatu dalam kasus berbeda, yakni penganiayaan berat dan dugaan pencurian sepeda motor. IF menjadi tersangka dalam tindak pidana dugaan penganiayaan berat, di antaranya mencabut paksa kuku kaki kelingking kiri seorang pemuda menggunakan penjepit sejenis tang.

(Baca juga: Kekeringan, Warga Bandar Lampung Terpaksa Cari Air di Lembah )

IF sempat buron semenjak polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka, dan akhirnya Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu menangkap tersangka saat dalam perjalanan menuju Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari Kabupaten Asahan. Tersangka IF bersama tiga orang rekannya dijerat pasal 170 ayat 2 dan pasal 353 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Sahroni Desak Semua...
Sahroni Desak Semua Pengurus Daycare Yogyakarta yang Terlibat dalam Dugaan Penganiayaan Anak Dipidana
Prabowo Apresiasi Penanganan...
Prabowo Apresiasi Penanganan Bencana di Sumut: Sebagian Besar Sudah Mengalami Perbaikan
BNPB: 2 dari 18 Kabupaten/Kota...
BNPB: 2 dari 18 Kabupaten/Kota di Sumut Masih Terisolasi
BMKG Ingatkan Cuaca...
BMKG Ingatkan Cuaca Sumut Masih Dinamis: Waspada, Jangan Panik
Banjir Rendam Lapas...
Banjir Rendam Lapas di Sumut, Dirjenpas Cek Lokasi Terdampak
9 WNI Relawan Global...
9 WNI Relawan Global Sumud Flotilla Dipukul hingga Disetrum Israel, DPR: Melewati Batas Kepantasan dan Kemanusiaan
Hakim Terseret Kasus...
Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Jogja, Menko PMK: Proses Hukum di Polisi
Kemendikdasmen Kirim...
Kemendikdasmen Kirim 17 Ribu Papan Tulis Digital ke Ratusan Sekolah di Sumut
Rekomendasi
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Malam 1 Suro dan Muharram:...
Malam 1 Suro dan Muharram: Sejarah, Tradisi, serta Keutamaannya dalam Islam
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Sambangi Yogyakarta, Cari Perempuan Berbakat dengan Kepedulian Sosial Tinggi
Berita Terkini
BMKG Ungkap 5 Daerah...
BMKG Ungkap 5 Daerah Tak Diguyur Hujan Lebih Sebulan, Probolinggo Terlama
Hujan Diprediksi Guyur...
Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Jakarta Siang hingga Sore Hari Ini
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved