Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:39 WIB
Kelengkapan Dokumen dan Sistem Pengajuan Online

Mengenai persyaratan administrasi, Morris Danny menyebutkan bahwa ketentuannya diatur secara teknis dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2026. Terdapat tiga dokumen utama yang wajib disiapkan oleh pemohon:

-Surat Keterangan Resmi: Surat keterangan atau dokumen sejenis dari instansi berwenang yang menyatakan bahwa bangunan telah dirawat, dipelihara, atau dipugar sesuai bentuk aslinya.

-Foto Lanskap Area: Fotokopi lanskap areal atau kawasan untuk bangunan yang berada di dalam situs/kawasan cagar budaya.

-Dokumentasi Fisik: Foto kondisi bangunan cagar budaya terkini dari berbagai sisi.

Untuk memudahkan pelayanan dan memberikan transparansi, Pemprov DKI Jakarta membuka jalur pendaftaran secara digital tanpa perlu mendatangi kantor pajak daerah.

"Proses pengajuan dilaksanakan sepenuhnya secara online melalui kanal resmi kami di pajakonline.jakarta.go.id. Wajib pajak cukup mengunggah seluruh kelengkapan berkas yang dipersyaratkan. Kami imbau para pengelola usaha di area cagar budaya dapat memanfaatkan fasilitas ini sebaik-baiknya," tutup Morris Danny.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!