Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:39 WIB
"Melalui pemanfaatan yang sesuai dengan kaidah pelestarian, bangunan cagar budaya dapat memberikan dampak nilai ekonomi bagi pemiliknya tanpa menghilangkan identitas sejarah kota. Pengurangan pajak ini diharapkan bisa meringankan beban perawatan yang kerap dialami oleh pemilik bangunan lama," tambah Morris.

Ketentuan dan Syarat Pengajuan

Meskipun memfasilitasi potongan pajak, Bapenda DKI Jakarta menegaskan bahwa insentif ini tidak diberikan secara otomatis. Para wajib pajak harus mengajukan permohonan secara mandiri dengan memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya:

-Besaran Potongan: Pengurangan diberikan sebesar 25% dari total PBB-P2 terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

-Kriteria Objek: Berlaku khusus untuk bangunan berstatus cagar budaya atau bangunan yang berada di dalam kawasan cagar budaya resmi.

-Status Pembayaran: Pajak terutang pada tahun berjalan atau masa pajak yang dimohonkan belum dilunasi.

-Fleksibilitas Tunggakan: Pengajuan insentif ini tidak mensyaratkan pembebasan tunggakan pajak daerah pada tahun-tahun sebelumnya.

-Masa Berlaku: Pengurangan dapat diajukan untuk tahun berjalan dan/atau tahun-tahun pajak sejak kondisi objek pajak terpenuhi, dengan batas jangka waktu maksimal lima tahun terakhir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!