Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:39 WIB
Foto: Doc. Istimewa
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan insentif berupa pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 25 persen bagi bangunan cagar budaya yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha. Kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian aset sejarah sekaligus mendorong efektivitas pemanfaatan nilai komersial bangunan secara berkelanjutan.

Insentif potongan pajak tersebut berlaku bagi objek PBB-P2 berstatus cagar budaya resmi maupun bangunan yang berdiri di dalam kawasan situs cagar budaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.



Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat dan ditujukan untuk memberikan kepastian bagi para pemilik maupun pengelola bangunan cagar budaya di wilayah ibu kota.

"Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pemprov DKI Jakarta ingin hadir memberikan insentif agar aset bersejarah tidak hanya terjaga nilai historisnya, tetapi juga dapat terus produktif secara ekonomi," ujar Morris Danny.

Mendorong Pelestarian Melalui Pemanfaatan Produktif

Bangunan cagar budaya merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas dan lanskap sejarah Jakarta. Salah satu contoh kawasan bersejarah yang memiliki aktivitas ekonomi tinggi adalah Kawasan Kota Tua di Jakarta Barat dan Utara. Di kawasan tersebut, banyak bangunan kuno yang kini dialihfungsikan menjadi kafe, restoran, galeri, hotel, hingga ruang usaha kreatif.

Pemanfaatan bangunan bersejarah untuk kegiatan komersial pada dasarnya diperbolehkan selama tidak merusak nilai estetika, arsitektur asli, maupun karakter historis yang melekat padanya. Melalui skema potongan PBB-P2 sebesar 25 persen ini, Pemprov DKI berharap wajib pajak terdorong untuk senantiasa merawat fisik bangunan sehingga tidak dibiarkan rusak atau terbengkalai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!