Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:39 WIB
loading...
Punya Usaha di Bangunan...
Foto: Doc. Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan insentif berupa pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 25 persen bagi bangunan cagar budaya yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha. Kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian aset sejarah sekaligus mendorong efektivitas pemanfaatan nilai komersial bangunan secara berkelanjutan.

Insentif potongan pajak tersebut berlaku bagi objek PBB-P2 berstatus cagar budaya resmi maupun bangunan yang berdiri di dalam kawasan situs cagar budaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat dan ditujukan untuk memberikan kepastian bagi para pemilik maupun pengelola bangunan cagar budaya di wilayah ibu kota.

"Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pemprov DKI Jakarta ingin hadir memberikan insentif agar aset bersejarah tidak hanya terjaga nilai historisnya, tetapi juga dapat terus produktif secara ekonomi," ujar Morris Danny.

Mendorong Pelestarian Melalui Pemanfaatan Produktif
Bangunan cagar budaya merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas dan lanskap sejarah Jakarta. Salah satu contoh kawasan bersejarah yang memiliki aktivitas ekonomi tinggi adalah Kawasan Kota Tua di Jakarta Barat dan Utara. Di kawasan tersebut, banyak bangunan kuno yang kini dialihfungsikan menjadi kafe, restoran, galeri, hotel, hingga ruang usaha kreatif.

Pemanfaatan bangunan bersejarah untuk kegiatan komersial pada dasarnya diperbolehkan selama tidak merusak nilai estetika, arsitektur asli, maupun karakter historis yang melekat padanya. Melalui skema potongan PBB-P2 sebesar 25 persen ini, Pemprov DKI berharap wajib pajak terdorong untuk senantiasa merawat fisik bangunan sehingga tidak dibiarkan rusak atau terbengkalai.

"Melalui pemanfaatan yang sesuai dengan kaidah pelestarian, bangunan cagar budaya dapat memberikan dampak nilai ekonomi bagi pemiliknya tanpa menghilangkan identitas sejarah kota. Pengurangan pajak ini diharapkan bisa meringankan beban perawatan yang kerap dialami oleh pemilik bangunan lama," tambah Morris.

Ketentuan dan Syarat Pengajuan
Meskipun memfasilitasi potongan pajak, Bapenda DKI Jakarta menegaskan bahwa insentif ini tidak diberikan secara otomatis. Para wajib pajak harus mengajukan permohonan secara mandiri dengan memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya:

-Besaran Potongan: Pengurangan diberikan sebesar 25% dari total PBB-P2 terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
-Kriteria Objek: Berlaku khusus untuk bangunan berstatus cagar budaya atau bangunan yang berada di dalam kawasan cagar budaya resmi.
-Status Pembayaran: Pajak terutang pada tahun berjalan atau masa pajak yang dimohonkan belum dilunasi.
-Fleksibilitas Tunggakan: Pengajuan insentif ini tidak mensyaratkan pembebasan tunggakan pajak daerah pada tahun-tahun sebelumnya.
-Masa Berlaku: Pengurangan dapat diajukan untuk tahun berjalan dan/atau tahun-tahun pajak sejak kondisi objek pajak terpenuhi, dengan batas jangka waktu maksimal lima tahun terakhir.

Kelengkapan Dokumen dan Sistem Pengajuan Online
Mengenai persyaratan administrasi, Morris Danny menyebutkan bahwa ketentuannya diatur secara teknis dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2026. Terdapat tiga dokumen utama yang wajib disiapkan oleh pemohon:

-Surat Keterangan Resmi: Surat keterangan atau dokumen sejenis dari instansi berwenang yang menyatakan bahwa bangunan telah dirawat, dipelihara, atau dipugar sesuai bentuk aslinya.
-Foto Lanskap Area: Fotokopi lanskap areal atau kawasan untuk bangunan yang berada di dalam situs/kawasan cagar budaya.
-Dokumentasi Fisik: Foto kondisi bangunan cagar budaya terkini dari berbagai sisi.

Untuk memudahkan pelayanan dan memberikan transparansi, Pemprov DKI Jakarta membuka jalur pendaftaran secara digital tanpa perlu mendatangi kantor pajak daerah.

"Proses pengajuan dilaksanakan sepenuhnya secara online melalui kanal resmi kami di pajakonline.jakarta.go.id. Wajib pajak cukup mengunggah seluruh kelengkapan berkas yang dipersyaratkan. Kami imbau para pengelola usaha di area cagar budaya dapat memanfaatkan fasilitas ini sebaik-baiknya," tutup Morris Danny.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Mobil Listrik Tetap...
Mobil Listrik Tetap Masuk Pajak Progresif? Ini Penjelasan Lengkapnya
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Rekomendasi
Menkum Supratman: Tarif...
Menkum Supratman: Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Dipaksa Akui Israel...
Dipaksa Akui Israel untuk Kesepakatan Nuklir, Akankah Saudi Merapat ke China dan Pakistan?
Mohon Perlindungan Presiden,...
Mohon Perlindungan Presiden, Asosiasi Petani Tembakau Tolak Rancangan Pembatasan Kadar Nikotin
Berita Terkini
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
Menuju Smart City Tanpa...
Menuju Smart City Tanpa Kertas, Mengurai Masalah Dokumen Ganda dan Sampah di Kota Bandung
Pemotongan Dana Bagi...
Pemotongan Dana Bagi Hasil, Anggaran Renovasi 22 Sekolah di Jakarta Dipangkas
Pengemudi yang Tutup...
Pengemudi yang Tutup Pelat Nomor Ditindak Pakai Hunting System
Peluang Besar, Sandiaga...
Peluang Besar, Sandiaga Uno Bidik Sektor Sertifikasi
Exabytes dan Universitas...
Exabytes dan Universitas Ciputra Surabaya Perkuat Kontribusi Dunia Pendidikan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved