Bawa Sabu Pakai Tisu, Pria Ini Dibekuk Polisi Gresik

Selasa, 22 September 2020 - 11:49 WIB
Dijelaskan, tersangka ditangkap pada Sabtu (19/9/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. Berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kedamean. (Baca juga: Kenalan di Facebook, Gadis 17 Tahun Digagahi Pemuda di Hotel )

Setelah diselidiki, terdapat seorang pemuda gerak-geriknya mencurigakan. Polisi berpakaian preman langsung menghampiri pemuda itu. Gelagatnya semakin kembingungan. "Setelah diperiksa tersangka kedapatan membawa narkoba jenis sabu," pungkasnya.

(Baca juga: Kekeringan Landa Tuban, Warga Harus Susuri Bukit untuk Dapat Air )

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika. Kasus ini masih dikembangkan. Polisi mencari pihak lain yang turut terlibat. Selain menangkap tersangka, polisi menyita sabu 0,19 gram dan satu telepon seluler.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!