Anggaran Rp18 Miliar untuk Gaji PPPK Dikembalikan ke Pusat

Senin, 21 September 2020 - 07:56 WIB
Pemkot Makassar mengembalikan anggaran Rp18 miliar untuk gaji PPPK, kembali ke pusat. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
MAKASSAR - Pemkot Makassar mendapat anggaran Rp18 miliar dari dana alokasi umum (DAU) untuk gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerjasama (PPPK) untuk tahun anggaran 2020. Hanya saja, anggaran tersebut dikembalikan ke pemerintah pusat. Baca: Anggaran Rehabilitasi 9 SMPN Baru di Makassar Sentuh Angka Rp16 Miliar

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Basri Rakhman mengatakan gaji PPPK belum bisa dibayarkan karena 183 PPPK yang lulus seleksi pada 2019 lalu belum menerima SK.

"Statusnya sekarang itu tidak ada PPPK, karena belum terbit SK-nya," kata Basri kepada SINDOnews, kemarin.



Basri menyebutkan lulusan PPPK masih berstatus sebagai tenaga honorer. Perubahan status termasuk pembayaran gaji dan tunjangan tinggal menunggu kebijakan pusat. Apalagi saat ini, peraturan presiden tentang gaji dan tunjangan PPPK sudah dalam tahap finalisasi. Bahkan besaran gaji pokok PPPK diproyeksikan lebih besar dari ASN.

Meski begitu, Basri berharap agar regulasi tentang PPPK bisa segera ditetapkan. Sehingga mereka yang lulus di 2019 lalu bisa secepatnya mendapat kepastian. Tidak lagi menggantung seperti sekarang ini. "Kita sisa menunggu Nomor Induk Pegawai (NIP). Semua itu bergantung kebijakan pusat," tuturnya.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba mengatakan anggaran yang dialokasikan untuk PPPK tidak bisa digunakan. Anggaran itu dikembalikan ke pusat.

"Pasti anggarannya kita kembalikan karena kita belum punya PPPK," singkat Rahmat. Ia pun belum bisa memastikan apakah PPPK akan kembali mendapat alokasi anggaran tahun depan atau tidak. Baca Juga : Jukir Diangkat Jadi Pengawas Usai Kembalikan Uang Rp24 Juta yang Ditemukan

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Andi Rahadian mengatakan perpers gaji sedang dalam tahap finalisasi. Salah satunya gaji pokok PPPK lebih besar dari ASN.

Gaji PPPK lebih besar mengacu pada pertimbangan PP Nomor 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Dalam PP tersebut disebutkan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi PNS dan anggota TNI atau Polri. Di situ tak disebutkan PPPK," terangnya. Baca Lagi : Penjabat Baru Sekkab Gowa Belum Ada, Gaji 13 ASN Terhambat

Alternatif solusi ditawarkan agar standar besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sama seperti gaji dan tunjangan PNS. "Diambil alternatif memberikan besaran gaji berbeda (lebih besar) daripada besaran gaji pokok ASN. Sehingga ketika dikenakan PPh maka gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok ASN," pungkasnya.
(sri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content