IDI Makassar Usulkan Pilkada Serentak Ditunda hingga Kasus COVID Melandai

Senin, 21 September 2020 - 07:13 WIB
Selain itu, kasus harian selama seminggu terakhir ini menunjukkan yang terpapar virus COVID-19 di atas angka 3.500-an per hari. Kasus ini penularannya dari klaster keluarga hingga klaster perkantoran.

Kondisi ini semakin diperburuk dan kasus akan semakin melonjak dengan kemunculan klaster pilkada . Klaster yang muncul dari akibat mewadahi perkumpulan massa yang tidak bisa dikontrol. Baca Juga : 2 Paslon Tak Hadir Rakor Protkes Pemkot Makassar, Begini Tanggapan Bawaslu

"Dengan fakta ini, atas dasar kepentingan nyawa banyak orang, saatnya pemerintah lakukan rem darurat Pilkada 2020 . Sebab Sulsel dan Indonesia saat ini darurat COVID-19, belum ada tanda melandai sedikitpun," kata Yudi.

Harapan IDI Makassar , kata dia, sejalan dengan keinginan Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK). Untuk meminta Pilkada ditunda sampai vaksin COVID-19 ditemukan. JK khawatir akan banyak pelanggaran pada saat kampanye yang rentan akan penyebaran COVID-19.

"Penundaan Pilkada sampai kasus COVID-19 melandai. Tapi ini harapan semoga pemangku kebijakan mendengar," beber alumni Fakultas Kedokteran UMI dan Fakultas Hukum Unhas ini.

Yudi menambahkan, kalaupun Pilkada serentak tetap dilakukan, dia berharap aturan betul-betul ditegakkan, utamanya pelaksanaan protokol kesehatan. Harus ada sanksi tegas yang diberikan jika pedoman itu dilanggar. " IDI Makassar meminta menteri dalam negeri memberi sanksi tegas bagi pihak yang tak mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 baik itu kandidat calon kepala daerah sampai KPU serta Bawaslu," harap dia.

Pelaksanaan Pilkada dengan tetap menjalankan protokol kesehatan sudah diatur dalam PKPU Nomor 6/2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam COVID-19.

Khusus Bawaslu, Yudi menilai, penegakkan sanksi bisa atas dasar penggunaan pasal 93 UU Nomor 6/2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Termasuk dalam UU Nomor 4/1984 tentang wabah penyakit menular yang memiliki sanksi pidana 1 tahun penjara bagi yang melanggar.

"Dimana penggunaan undang-undang tersebut sangat dimungkinkan. Mengingat Bawaslu memiliki fungsi penegakan terhadap UU pemilu , pelanggaran etika, pelanggaran administrasi, serta pelanggaran undang undang dalam proses Pilkada di tengah pandemik COVID-19 ," imbuh Yudi.

Terpisah Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menegaskan akan mengusulkan penundaan Pilwalkot Makassar tahun 2020 . Itu jika terdapat banyak pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh pasangan calon pada setiap pelaksanaan tahapan pilkada berlangsung.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content