IDI Makassar Usulkan Pilkada Serentak Ditunda hingga Kasus COVID Melandai
Senin, 21 September 2020 - 07:13 WIB
Selain itu, kasus harian selama seminggu terakhir ini menunjukkan yang terpapar virus COVID-19 di atas angka 3.500-an per hari. Kasus ini penularannya dari klaster keluarga hingga klaster perkantoran.
Kondisi ini semakin diperburuk dan kasus akan semakin melonjak dengan kemunculan klaster pilkada . Klaster yang muncul dari akibat mewadahi perkumpulan massa yang tidak bisa dikontrol. Baca Juga : 2 Paslon Tak Hadir Rakor Protkes Pemkot Makassar, Begini Tanggapan Bawaslu
"Dengan fakta ini, atas dasar kepentingan nyawa banyak orang, saatnya pemerintah lakukan rem darurat Pilkada 2020 . Sebab Sulsel dan Indonesia saat ini darurat COVID-19, belum ada tanda melandai sedikitpun," kata Yudi.
Harapan IDI Makassar , kata dia, sejalan dengan keinginan Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK). Untuk meminta Pilkada ditunda sampai vaksin COVID-19 ditemukan. JK khawatir akan banyak pelanggaran pada saat kampanye yang rentan akan penyebaran COVID-19.
"Penundaan Pilkada sampai kasus COVID-19 melandai. Tapi ini harapan semoga pemangku kebijakan mendengar," beber alumni Fakultas Kedokteran UMI dan Fakultas Hukum Unhas ini.
Yudi menambahkan, kalaupun Pilkada serentak tetap dilakukan, dia berharap aturan betul-betul ditegakkan, utamanya pelaksanaan protokol kesehatan. Harus ada sanksi tegas yang diberikan jika pedoman itu dilanggar. " IDI Makassar meminta menteri dalam negeri memberi sanksi tegas bagi pihak yang tak mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 baik itu kandidat calon kepala daerah sampai KPU serta Bawaslu," harap dia.
Pelaksanaan Pilkada dengan tetap menjalankan protokol kesehatan sudah diatur dalam PKPU Nomor 6/2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam COVID-19.
Khusus Bawaslu, Yudi menilai, penegakkan sanksi bisa atas dasar penggunaan pasal 93 UU Nomor 6/2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Termasuk dalam UU Nomor 4/1984 tentang wabah penyakit menular yang memiliki sanksi pidana 1 tahun penjara bagi yang melanggar.
"Dimana penggunaan undang-undang tersebut sangat dimungkinkan. Mengingat Bawaslu memiliki fungsi penegakan terhadap UU pemilu , pelanggaran etika, pelanggaran administrasi, serta pelanggaran undang undang dalam proses Pilkada di tengah pandemik COVID-19 ," imbuh Yudi.
Terpisah Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menegaskan akan mengusulkan penundaan Pilwalkot Makassar tahun 2020 . Itu jika terdapat banyak pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh pasangan calon pada setiap pelaksanaan tahapan pilkada berlangsung.
Kondisi ini semakin diperburuk dan kasus akan semakin melonjak dengan kemunculan klaster pilkada . Klaster yang muncul dari akibat mewadahi perkumpulan massa yang tidak bisa dikontrol. Baca Juga : 2 Paslon Tak Hadir Rakor Protkes Pemkot Makassar, Begini Tanggapan Bawaslu
"Dengan fakta ini, atas dasar kepentingan nyawa banyak orang, saatnya pemerintah lakukan rem darurat Pilkada 2020 . Sebab Sulsel dan Indonesia saat ini darurat COVID-19, belum ada tanda melandai sedikitpun," kata Yudi.
Harapan IDI Makassar , kata dia, sejalan dengan keinginan Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK). Untuk meminta Pilkada ditunda sampai vaksin COVID-19 ditemukan. JK khawatir akan banyak pelanggaran pada saat kampanye yang rentan akan penyebaran COVID-19.
"Penundaan Pilkada sampai kasus COVID-19 melandai. Tapi ini harapan semoga pemangku kebijakan mendengar," beber alumni Fakultas Kedokteran UMI dan Fakultas Hukum Unhas ini.
Yudi menambahkan, kalaupun Pilkada serentak tetap dilakukan, dia berharap aturan betul-betul ditegakkan, utamanya pelaksanaan protokol kesehatan. Harus ada sanksi tegas yang diberikan jika pedoman itu dilanggar. " IDI Makassar meminta menteri dalam negeri memberi sanksi tegas bagi pihak yang tak mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 baik itu kandidat calon kepala daerah sampai KPU serta Bawaslu," harap dia.
Pelaksanaan Pilkada dengan tetap menjalankan protokol kesehatan sudah diatur dalam PKPU Nomor 6/2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam COVID-19.
Khusus Bawaslu, Yudi menilai, penegakkan sanksi bisa atas dasar penggunaan pasal 93 UU Nomor 6/2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Termasuk dalam UU Nomor 4/1984 tentang wabah penyakit menular yang memiliki sanksi pidana 1 tahun penjara bagi yang melanggar.
"Dimana penggunaan undang-undang tersebut sangat dimungkinkan. Mengingat Bawaslu memiliki fungsi penegakan terhadap UU pemilu , pelanggaran etika, pelanggaran administrasi, serta pelanggaran undang undang dalam proses Pilkada di tengah pandemik COVID-19 ," imbuh Yudi.
Terpisah Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menegaskan akan mengusulkan penundaan Pilwalkot Makassar tahun 2020 . Itu jika terdapat banyak pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh pasangan calon pada setiap pelaksanaan tahapan pilkada berlangsung.
tulis komentar anda