Hakim BPSK yang Diduga Pukul Pengacara Karena Dinilai Tak Beretika

Minggu, 20 September 2020 - 19:10 WIB
Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menilai pengacara yang ia pukul tak beretika. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Muhammad Amin, oknum hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang dilaporkan pengacara perusahaan pembiayaan bernama Eby Julies Onovia, angkat bicara soal terkait dugaan penganiayaan terhadap pengacara tersebut.

Amin diduga menendang perut Eby, saat persidangan berlangsung di Kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jalan Rappocini Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Kamis (17/9) petang lalu. Selain itu tuduhan penganiyaan itu diawali dengan ancaman kekerasan menggunakan palu sidang. Dan diakhiri ancaman penikaman dengan badik.



Amin mengatakan, saat itu memang dirinya tengah memimpin sidang majelis BPSK Makassar untuk ketiga kalinya, terkait perkara penarikan kendaraan yang diduga dilakukan pembiayaan secara sewenang-wenang terhadap debitur bernama Hasan Tahir.

Pria asal Makassar itu, menyebut apa yang dibicarakan soal penendangan oleh Eby adalah bohong besar, apalagi sampai visum. Amin menjelaskan kejadian tersebut terjadi karena advokat seolah-olah tidak menghargai jalannya sidang dan cenderung tidak beretika. Beberapa kali advokat tersebut memanggil Amin dengan sebutan tak pantas.



"Sayakan pimpinan sidang. Dia (Eby) tidak memperkenalkan diri sebagai advokat, hanya bilang perwakilan dari pembiayaan atau leasing. Kedua di saat sidang dia beberapa kali panggil saya bos, bro. Nah itukan tidak beretika, tidak hargai saya. Tapi masih sabar saya di situ, kebetulan saya puasa juga waktu itu," kata Amin kepada Sindonews Minggu (20/9/2020).

Amin yang sudah 12 tahun tergabung di BPSK Makassar di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Selatan mengaku selama ini, setiap sidang mediasi selalu memberikan aturan terkait jalannya sidang. Termasuk tata cara menanggapi pernyataan hakim sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Di Pasal 49 sampai pasal 58 itu BPSK berwenang menyelesaikan sengketa konsumen dengan perusahaan atau pelaku usaha ataupun sebaliknya, untuk memberikan kepastian hukum dan tranparansi informasi. Cuma sebutannya beda para hakim itu disebut majelis fungsinya sebagai mediator," jelas Amin.

Amin yang juga adalah pengacara terdaftar dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) ini menyebut tingkah laku Eby tak layak disebut sebagai pengacara dan tidak memandang Amin selaku hakim ketua, setelah beberapa kali memanggil tak sopan. Bahkan berusaha menggurui.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More