Jalan Sepekan, Evaluasi PSBB di Kota Pahlawan Soroti Tempat Ibadah

Senin, 04 Mei 2020 - 19:58 WIB
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Kota Pahlawan dilakukan evaluasi total. Foto/Dok.SINDOnews/Ali Masduki
SURABAYA - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Kota Pahlawan dilakukan evaluasi total. Memasuki hari ketujuh ini, Pemkot Surabaya melakukan beberapa evaluasi untuk perbaikan.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Eddy Christijanto menuturkan, selama tujuh hari pelaksanaan PSBB ini memang ada beberapa bidang yang sudah berjalan sesuai harapan, dan ada pula yang masih terus dievaluasi.

Salah satu bidang yang sudah berjalan adalah bidang pendidikan. Di lembaga pendidikan sudah tidak ada lagi aktivitas, baik di swasta maupun di sekolah negeri, termasuk pula lembaga pendidikan lainnya. Selain itu, bidang kegiatan sosial budaya seperti pesta pernikahan, pesta khitanan dan beberapa acara lainnya sudah nihil dan sudah sesuai aturan Perwali No. 16/2020.



"Kemudian yang masih berjalan juga aktivitas di taman-taman, karena kita sudah satu bulan setengah atau bahkan lebih melakukan penutupan semua taman di Kota Surabaya. Kebetulan di PSBB juga ada pembatasan aktivitas di taman, sehingga sekarang sudah tidak ada lagi aktivitas di taman-taman," kata Eddy, Senin (4/5/2020).

Ia melanjutkan, perhatian khususnya dalam evaluasi PSBB ini adalah bidang rumah ibadah atau keagamaan. Berdasarkan evaluasi dengan Kemenag kemarin, dari 2.504 masjid dan musholla yang ada di Kota Surabaya, hingga saat ini masih ada 290 masjid atau musholla yang melaksanakan tarawih dan sekitar 96 masjid yang masih melaksanakan salat Jumatan.

"Makanya, ini terus kita imbau supaya mereka bisa mentaati semua peraturan yang ada di saat PSBB," tegasnya.

Sedangkan bidang perkantoran dan perdagangan serta toko-toko yang tidak termasuk pengecualian dalam Perwali, masih banyak ditemukan pelanggaran. Misalnya beberapa warga masih memilih makan di warung, ada pula yang sahur bersama. Padahal tidak sekali satgas melakukan sosialisasi terkait membungkus makanan yang dibeli dan dimakan di rumah masing-masing.

"Makanya kawan-kawan Satpol PP melakukan tindakan tegas. Kami hentikan kegiatan sahurnya dengan menyuruh pengunjung keluar. Lalu kursinya kita letakkan di atas meja. Karena yang boleh take away," jelasnya.

Kemudian untuk toko yang tidak sesuai dengan aturan PSBB, Eddy memastikan bakal dilakukan peringatan secara tertulis dan dilokasi itu langsung dilakukan penyemprotan disinfektan. Tidak hanya itu, tak sedikit pula warga yang khususnya ada di pasar masih melanggar aturan. Seperti tidak menerapkan physical distancing. "Ada juga yang belum pakai masker," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content