Ini Alasan Pentingnya Lapor Jual Kendaraan, Hindari Pajak Progresif
Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:13 WIB
Selain itu, lapor jual turut mendukung akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor dan membantu pemerintah dalam melakukan pemutakhiran basis data perpajakan secara berkelanjutan.
Layanan Lapor Jual Kini Makin Mudah
Untuk memudahkan publik dalam melaporkan jual kendaraan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, kini telah menyediakan fasilitas Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara online. Layanan ini tersedia pada aplikasi Pajak Online Jakarta yang dapat diakses di laman resmi https://pajakonline.jakarta.go.id.
Morris Danny menyampaikan, masyarakat kini tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk mengurus lapor jual kendaraan.
“Seluruh proses dapat dilakukan secara mandiri melalui gawai maupun komputer, sehingga lebih efisien dari segi waktu dan tenaga,” ujarnya.
Cara Lapor Jual Kendaraan secara Online
Selain efisien secara waktu dan tenaga, proses pelaporan jual kendaraan secara daring ini juga dirancang sederhana dan mudah diikuti. Bagaimana caranya?
1. Masuk ke akun Pajak Online Jakarta
2. Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Layanan Lapor Jual Kini Makin Mudah
Untuk memudahkan publik dalam melaporkan jual kendaraan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, kini telah menyediakan fasilitas Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara online. Layanan ini tersedia pada aplikasi Pajak Online Jakarta yang dapat diakses di laman resmi https://pajakonline.jakarta.go.id.
Morris Danny menyampaikan, masyarakat kini tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk mengurus lapor jual kendaraan.
“Seluruh proses dapat dilakukan secara mandiri melalui gawai maupun komputer, sehingga lebih efisien dari segi waktu dan tenaga,” ujarnya.
Cara Lapor Jual Kendaraan secara Online
Selain efisien secara waktu dan tenaga, proses pelaporan jual kendaraan secara daring ini juga dirancang sederhana dan mudah diikuti. Bagaimana caranya?
1. Masuk ke akun Pajak Online Jakarta
2. Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Lihat Juga :