Pajak Parkir Berlaku untuk Kantor? Ini Penjelasannya

Jum'at, 13 Februari 2026 - 08:00 WIB
- Area parkir dibuka untuk umum, bukan terbatas bagi internal karyawan.

- Diterapkannya tarif parkir, baik secara langsung maupun melalui skema tidak langsung.

- Pengelolaan dilakukan sebagai kegiatan usaha jasa parkir profesional.

Edukasi untuk Kepatuhan Pajak

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong perusahaan untuk memahami aturan ini guna menghindari salah persepsi. Pemahaman yang benar diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang transparan dan mendukung pengelolaan pajak daerah yang lebih tepat sasaran.

Bagi perusahaan, memastikan status area parkirnya adalah langkah penting dalam mitigasi risiko administrasi perpajakan di masa depan.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!