Pajak Parkir Berlaku untuk Kantor? Ini Penjelasannya

Jum'at, 13 Februari 2026 - 08:00 WIB
loading...
Pajak Parkir Berlaku...
Ilustrasi parkir valet. (Foto: dok freepik/mrsiraphol)
A A A
JAKARTA - Isu pengenaan pajak pada area parkir perkantoran seringkali memicu kebingungan di kalangan pelaku usaha dan karyawan. Banyak yang bertanya-tanya, apakah fasilitas parkir yang disediakan perusahaan untuk pegawainya wajib menyetor pajak ke kas daerah?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Data dan Informasi Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Morris Dany, menegaskan bahwa masyarakat dan pemilik gedung tidak perlu khawatir selama fasilitas tersebut murni bersifat internal.

"Kuncinya ada pada aspek komersial. Jika parkir tersebut murni fasilitas cuma-cuma untuk menunjang produktivitas karyawan dan tidak ada transaksi rupiah di sana, maka itu bukan objek pajak," ujar Morris Dany saat dimintai keterangan terkait implementasi aturan terbaru.

Merujuk pada Aturan Baru DKI Jakarta
Dasar hukum mengenai persoalan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, Pajak Parkir kini dikategorikan sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Sesuai regulasi, sebuah area parkir baru bisa dikenakan pajak jika memenuhi dua unsur utama:
- Adanya penyelenggaraan tempat parkir.
- Dipungut bayaran atau menjadi bagian dari kegiatan usaha komersial.

Kapan Parkir Kantor Menjadi Objek Pajak?
Morris Dany mengingatkan bahwa status "bebas pajak" bagi parkiran kantor bisa berubah seketika jika model pengelolaannya bergeser. "Garis pembatasnya sangat jelas. Begitu ada tarif yang dikenakan, baik kepada tamu maupun karyawan, atau dikelola oleh pihak ketiga sebagai jasa usaha, maka kewajiban pajak itu muncul," tambahnya.

Secara rinci, parkiran kantor dapat dikenai pajak apabila:
- Area parkir dibuka untuk umum, bukan terbatas bagi internal karyawan.
- Diterapkannya tarif parkir, baik secara langsung maupun melalui skema tidak langsung.
- Pengelolaan dilakukan sebagai kegiatan usaha jasa parkir profesional.

Edukasi untuk Kepatuhan Pajak
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong perusahaan untuk memahami aturan ini guna menghindari salah persepsi. Pemahaman yang benar diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang transparan dan mendukung pengelolaan pajak daerah yang lebih tepat sasaran.

Bagi perusahaan, memastikan status area parkirnya adalah langkah penting dalam mitigasi risiko administrasi perpajakan di masa depan.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya
Beli Rumah Pertama di...
Beli Rumah Pertama di Jakarta? Ini Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Rekomendasi
Daveigh Chase, Pemeran...
Daveigh Chase, Pemeran 'The Ring' dan Pengisi Suara 'Lilo & Stitch' Meninggal Dunia
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Kondisi Terkini Haji...
Kondisi Terkini Haji Bolot, Sudah Dipindah ke Ruang Rawat Inap dan Mulai Pulih
Berita Terkini
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved