Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Banyumas Terancam Penjara 15 Tahun
Kamis, 17 September 2020 - 13:38 WIB
BANYUMAS - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan, pada Selasa (15/9/2020) mengamankan GUN (31), warga Kecamatan Purwokerto Timur setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban PDO. Diduga GUN telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun.
"Pelaku memperdaya korban dengan menjanjikan akan memberikan sejumlah uang," terang AKP Berry, Kamis (17/9/2020). (Baca juga: DKPP Jadwalkan Periksa Lima Anggota Bawaslu Sragen )
Saat ini tersangka dan darang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita berupa satu potong outer warna putih biru, satu potong tanktop warna hitam, satu potong BH warna hitam, satu potong celana dalam warna ungu, satu potong celana panjang warna putih biru.
"Atas tindakan tersebut, pelaku GUN dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara", jelasnya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan, pada Selasa (15/9/2020) mengamankan GUN (31), warga Kecamatan Purwokerto Timur setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban PDO. Diduga GUN telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun.
"Pelaku memperdaya korban dengan menjanjikan akan memberikan sejumlah uang," terang AKP Berry, Kamis (17/9/2020). (Baca juga: DKPP Jadwalkan Periksa Lima Anggota Bawaslu Sragen )
Saat ini tersangka dan darang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita berupa satu potong outer warna putih biru, satu potong tanktop warna hitam, satu potong BH warna hitam, satu potong celana dalam warna ungu, satu potong celana panjang warna putih biru.
"Atas tindakan tersebut, pelaku GUN dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara", jelasnya.
(msd)
tulis komentar anda