Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Penyidik Polresta Bandar Lampung Kirim SPD ke Kejari

Rabu, 16 September 2020 - 10:39 WIB
Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Penyidik Polresta Bandar Lampung Kirim SPD ke Kejari. Foto/SINDOnews/Andres
BANDAR LAMPUNG - Perkara kasus penikaman terhadap ulama Syekh Ali Jaber di Mapolresta Bandar Lampung secara marathon terus bergulir.

Kasus penikaman yang dilakukan tersangka Alfin Andrian terhadap Syekh Ali Jaber saat acara wisuda Tahfidz Alqur'an di Masjid Falahuddin, Kota Bandar Lampung, Lampung, memasuki babak baru.

Dalam waktu 2x24 jam menjalani pemeriksaan, penyidik Polresta Bandar Lampung mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penusukan yang dilakukan Alfian Andrian terhadap Syekh Ali Jaber ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.



Meski motif utama dalam kasus ini belum signifikan, namun pihak kepolisian menyebut tersangka emiliki kepribadian yang tidak dimiliki orang pada umumnya.

Tersangka saat diminta keterangan oleh penyidik sering kali terdiam. Bahkan, polisi menilai ada sesuatu yang disembunyikan oleh tersangka.

Motif seentara pelaku menikam korban karena merasa terganggu dan gelisah dengan konten atau dakwah yang kerap disampaikan pendakwah kondan itu. (Baca juga: Cekcok, Pasangan Suami Istri Rusak dan Bakar Kamar Hotel)

Polisi saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap keluarga dan kerabat dekat tersangka untuk dimintai keterangan seputar kepribadian tersangka yang dinilai tertutup. (Baca juga: Pemkab Lombok Utara Apel Siaga Implementasi Perda Penyakit Menular)

Selain masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka, tim penyidik juga telah menyita sejumlah alat bukti berupa senjata tajam jenis pisau yang digunakan tersangka serta pakaian yang dikenakan korban saat mengalami penusukan.

"Rencananya polisi akan melakukan observasi kejiwaan terhadap Alpin Andrian ke rumah sakit jiwa Kurungan Nyawa, Lampung, selama 14 hari ke depan. Polisi menetapkan paal berlapis terhadap pelaku penusukan Syekh Ali Jaber yakni mulai dari Pasal 352 ayat 2 tentang penganiayaan berat, Pasal 340 KUHP Junto Pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Darurat no12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Tersangka terancam hukuan 15 tahun penjara," papar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
(boy)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content