Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Penyidik Polresta Bandar Lampung Kirim SPD ke Kejari

Rabu, 16 September 2020 - 10:39 WIB
Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Penyidik Polresta Bandar Lampung Kirim SPD ke Kejari. Foto/SINDOnews/Andres
BANDAR LAMPUNG - Perkara kasus penikaman terhadap ulama Syekh Ali Jaber di Mapolresta Bandar Lampung secara marathon terus bergulir.

Kasus penikaman yang dilakukan tersangka Alfin Andrian terhadap Syekh Ali Jaber saat acara wisuda Tahfidz Alqur'an di Masjid Falahuddin, Kota Bandar Lampung, Lampung, memasuki babak baru.



Dalam waktu 2x24 jam menjalani pemeriksaan, penyidik Polresta Bandar Lampung mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penusukan yang dilakukan Alfian Andrian terhadap Syekh Ali Jaber ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Meski motif utama dalam kasus ini belum signifikan, namun pihak kepolisian menyebut tersangka emiliki kepribadian yang tidak dimiliki orang pada umumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!