Tunggakan PBB Tembus Rp300 Miliar: Kecamatan Tamalate Paling Besar
Rabu, 16 September 2020 - 07:36 WIB
MAKASSAR - Sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar dari tunggakan pajak cukup besar. Nilainya fantastis. Khusus pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai Rp300 miliar. Baca : Target Pajak Tersisa Rp290 Miliar, Laskar Pajak Makassar 'Turun Gunung'
Kepala UPTD PBB Bapenda Kota Makassar, Adriyanto mengatakan nilai tersebut merupakan tunggakan PBB selama kurun waktu 25 tahun terakhir. "Jadi Rp300 miliar lebih itu tunggakan PBB mulai dari 1994-2019," ungkap Adriyanto, kemarin.
Dengan nilai yang cukup besar, pihaknya kian massif melakukan penagihan kepada seluruh penunggak pajak. Kejaksaan dan pemerintah setempat pun ikut dilibatkan. Bahkan, hingga September ini realisasi pembayaran khusus tunggakan PBB baru mencapai Rp26,8 miliar. Paling besar di Kecamatan Tamalate Rp4,3 miliar, disusul Kecamatan Panakkukang Rp3,7 miliar.
Selanjutnya, Kecamatan Tamalarea Rp3,5 miliar, Kecamatan Biringkanayya Rp3,1 miliar, Kecamatan Rappocini Rp2,8 miliar, dan Kecamatan Ujung Pandang Rp2,3 miliar. Kecamatan Manggala Rp1,3 miliar, Kecamatan Wajo Rp1,2 miliar, Kecamatan Makassar Rp1,02 miliar, Kecamatan Mamajang Rp1,01 miliar, Kecamatan Tallo Rp974 juta.
Kemudian, Kecamatan Mariso Rp522 juta, Kecamatan Bontoala Rp441 juta, Kecamatan Ujung Tanah Rp79,8 juta, dan Kecamatan Sangkarrang Rp184 ribu. "Yang dibayar itu rata-rata tunggakan 2015-2019. Kita juga minta agar kelurahan tidak memproses urusan wajib pajak kalau belum lunas tunggakannya," ujarnya.
Adriyanto menyebut target pendapatan PBB tahun ini mencapai Rp134 miliar. Hingga 10 September 2020, realisasinya baru berkisar Rp95,85 miliar. Masih tersisa Rp38,14 miliar. Baca Juga : Pembayaran Insentif Nakes Tunggu Instruksi BPKP, Naisyah: Ada Syarat yang Harus Dilengkapi Dulu
Realisasi itu merupakan akumulasi dari pembayaran dan tunggakan PBB yang dibayar tahun ini. Rinciannya, Rp26,8 miliar tunggakan dan Rp69,1 miliar realisasi pendapatan PBB . "Jatuh tempo pembayarannya hingga 30 September 2020, kalau lewat kita denda 2%," tuturnya.
Terpisah, Kepala Bapenda Kota Makassar, Irwan Adnan berharap realisasi PBB bisa mencapai 100% sampai batas akhir pembayaran, namun jika masa pembayaran berakhir maka wajib pajak dikenakan denda sebesar 2% dari nilai pajak yang dibayar per tahunnya.
"Pembayaran PBB itu sama dengan pajak lainnya, sampai akhir tahun. Tapi khusus PBB memang jatuh temponya 30 September setelah itu kena denda 2%. Kita berharap bisa mencapai 100%, tapi kalau tidak kita tunggu sampai Desember, mudahan-mudahan kita bisa over target," tutupnya. Baca Lagi : Gubernur Janji Beri Sertifikat Tanah untuk Warga Pulau Lae-lae
Kepala UPTD PBB Bapenda Kota Makassar, Adriyanto mengatakan nilai tersebut merupakan tunggakan PBB selama kurun waktu 25 tahun terakhir. "Jadi Rp300 miliar lebih itu tunggakan PBB mulai dari 1994-2019," ungkap Adriyanto, kemarin.
Dengan nilai yang cukup besar, pihaknya kian massif melakukan penagihan kepada seluruh penunggak pajak. Kejaksaan dan pemerintah setempat pun ikut dilibatkan. Bahkan, hingga September ini realisasi pembayaran khusus tunggakan PBB baru mencapai Rp26,8 miliar. Paling besar di Kecamatan Tamalate Rp4,3 miliar, disusul Kecamatan Panakkukang Rp3,7 miliar.
Selanjutnya, Kecamatan Tamalarea Rp3,5 miliar, Kecamatan Biringkanayya Rp3,1 miliar, Kecamatan Rappocini Rp2,8 miliar, dan Kecamatan Ujung Pandang Rp2,3 miliar. Kecamatan Manggala Rp1,3 miliar, Kecamatan Wajo Rp1,2 miliar, Kecamatan Makassar Rp1,02 miliar, Kecamatan Mamajang Rp1,01 miliar, Kecamatan Tallo Rp974 juta.
Kemudian, Kecamatan Mariso Rp522 juta, Kecamatan Bontoala Rp441 juta, Kecamatan Ujung Tanah Rp79,8 juta, dan Kecamatan Sangkarrang Rp184 ribu. "Yang dibayar itu rata-rata tunggakan 2015-2019. Kita juga minta agar kelurahan tidak memproses urusan wajib pajak kalau belum lunas tunggakannya," ujarnya.
Adriyanto menyebut target pendapatan PBB tahun ini mencapai Rp134 miliar. Hingga 10 September 2020, realisasinya baru berkisar Rp95,85 miliar. Masih tersisa Rp38,14 miliar. Baca Juga : Pembayaran Insentif Nakes Tunggu Instruksi BPKP, Naisyah: Ada Syarat yang Harus Dilengkapi Dulu
Realisasi itu merupakan akumulasi dari pembayaran dan tunggakan PBB yang dibayar tahun ini. Rinciannya, Rp26,8 miliar tunggakan dan Rp69,1 miliar realisasi pendapatan PBB . "Jatuh tempo pembayarannya hingga 30 September 2020, kalau lewat kita denda 2%," tuturnya.
Terpisah, Kepala Bapenda Kota Makassar, Irwan Adnan berharap realisasi PBB bisa mencapai 100% sampai batas akhir pembayaran, namun jika masa pembayaran berakhir maka wajib pajak dikenakan denda sebesar 2% dari nilai pajak yang dibayar per tahunnya.
"Pembayaran PBB itu sama dengan pajak lainnya, sampai akhir tahun. Tapi khusus PBB memang jatuh temponya 30 September setelah itu kena denda 2%. Kita berharap bisa mencapai 100%, tapi kalau tidak kita tunggu sampai Desember, mudahan-mudahan kita bisa over target," tutupnya. Baca Lagi : Gubernur Janji Beri Sertifikat Tanah untuk Warga Pulau Lae-lae
(sri)
tulis komentar anda