Cimahi Zona Merah, Wali Kota Kaji Pemberlakuan Jam Malam
Selasa, 15 September 2020 - 18:01 WIB
CIMAHI - Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna tengah mengkaji kemungkinan diterapkannya jam malam untuk menghindari aktivitas dan kerumunan warga.
Opsi tersebut disiapkan sebagai tindak lanjut setelah Kota Cimahi kembali masuk zona merah COVID-19 akibat penyebaran kasusnya kembali naik dalam sepekan terakhir.
"Kami sedang mengkaji untuk mengeluarkan surat edaran pengaturan jam malam serta pembatasan operasional tempat perekonomian," kata Ajat usai menggelar rapat bersama gugus tugas di kediamannya, Selasa (15/9/2020).
Menurutnya, sekarang posisi Cimahi masuk zona merah penyebaran COVID-19. Sehingga kemudian diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk mengantisipasi pergerakan orang dari lingkung paling kecil RT dan RW. Oleh sebab itu setiap lurah sudah diintruksikan untuk memperketat pengawasan di setiap RW.
"Bukan hanya aktivitas umum di kawasan permukiman, tempt ibadah, tempat makan juga akan kami batsi lagi seperti PSBB sebelumnya, yakni hanya dibatasi 50% dari kapsitas atau take away," tuturnya.
Ajay kembali menegaskan jika temuan kasus positif COVID-19 di Cimahi adalah kasus impor dan bukan penyebaran lokal. Seperti beberapa kejadian, setelah ditraking ternyata mereka sudah pulang dari luar kota.
"Kan warga Cimahi ini banyak yang aktivitas pergi atau keperluan dinasnya ke luar daerah. Makanya kami antisipasi untuk saat ini sebaiknya dibatasi," imbuhnya. (Baca: Semua Kecamatan Berwarna Merah, Pemkot Bandung Terapkan AKB Diperketat).
Disinggung terkait operasi yustisi dan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak bermasker, Ajay menjawab sudah mulai diterapkan. Ini seiring terbitnya Peraturan Wali (Perwal) Kota Cimahi Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
"Perwalnya sudah ada, jadi sanksi denda sudah akan diterapkan bagi yang melanggar protokol kesehatan di wilayah Cimahi," pungkasnya.
Opsi tersebut disiapkan sebagai tindak lanjut setelah Kota Cimahi kembali masuk zona merah COVID-19 akibat penyebaran kasusnya kembali naik dalam sepekan terakhir.
"Kami sedang mengkaji untuk mengeluarkan surat edaran pengaturan jam malam serta pembatasan operasional tempat perekonomian," kata Ajat usai menggelar rapat bersama gugus tugas di kediamannya, Selasa (15/9/2020).
Menurutnya, sekarang posisi Cimahi masuk zona merah penyebaran COVID-19. Sehingga kemudian diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk mengantisipasi pergerakan orang dari lingkung paling kecil RT dan RW. Oleh sebab itu setiap lurah sudah diintruksikan untuk memperketat pengawasan di setiap RW.
"Bukan hanya aktivitas umum di kawasan permukiman, tempt ibadah, tempat makan juga akan kami batsi lagi seperti PSBB sebelumnya, yakni hanya dibatasi 50% dari kapsitas atau take away," tuturnya.
Ajay kembali menegaskan jika temuan kasus positif COVID-19 di Cimahi adalah kasus impor dan bukan penyebaran lokal. Seperti beberapa kejadian, setelah ditraking ternyata mereka sudah pulang dari luar kota.
"Kan warga Cimahi ini banyak yang aktivitas pergi atau keperluan dinasnya ke luar daerah. Makanya kami antisipasi untuk saat ini sebaiknya dibatasi," imbuhnya. (Baca: Semua Kecamatan Berwarna Merah, Pemkot Bandung Terapkan AKB Diperketat).
Disinggung terkait operasi yustisi dan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak bermasker, Ajay menjawab sudah mulai diterapkan. Ini seiring terbitnya Peraturan Wali (Perwal) Kota Cimahi Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
"Perwalnya sudah ada, jadi sanksi denda sudah akan diterapkan bagi yang melanggar protokol kesehatan di wilayah Cimahi," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda