UII Cabut Gelar Mahasiswa Berprestasi Alumni Lakukan Tindak Asusila
Senin, 04 Mei 2020 - 15:00 WIB
SLEMAN - Universitas Islam Indonesia (UII) menegaskan akan mencabut gelar mahasiswa berprestasi IM, alumnus UII 2016 yang diduga telah melakukan tindakan asusila di lingkungan kampus UII. IM mendapatkan gelar tersebut pada 2015 lalu dan sekarang sedang melanjutkan pendidikan di Universtas Melbourne, Australia.
Perkara ini mencuat setelah Aliansi UII Bergerak melalui selebaran daring tertanggal 28 April 2020 menuntut UII menindak tegas IM alumnus UII 2016 yang diduga telah melakukan tindakan pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Kepala Bidang Humas UII, Ratna Permata Sari mengatakan, setelah mendapatkan bukti dan mempelajari keterangan dari beberapa korban, UII memutuskan akan mencabut gelar mahasiswa berprestasi yang diberikankepada IM pada 2015. Sebagai tindak lanjutnya, Rektor UII akan membuat dan mengeluarkan SK pencabutan mahasiswa prestasi tersebut, sehingga IM tidak lagi berhak mencantumkannya. ( )
"Ini sebagai bentuk penyataan tegas UII dengan tidak mengakui lagi IM sebagai mahasiswa berprestasi," kata Ratna, Senin (4/5/2020).
UII juga mendorong para korban untuk menyelesaikan perkara tersebut ke ranah hukum. UII telah menunjuk LKBH UII untuk memfasilitasi korban yang akan menempuh jalur hukum serta membentuk tim pencari fakta dantim pendamping psikologis bagi korban. UII secara institusional juga tidak akan melibatkan IM dalam acara di seluruh unit di UII selama proses sampai adanya ketetapan hukum terhdap perkara tersebut.
"UII mendukung penuh segala proses hukum demi menegakkan keadilan. Untuk itu kepada semua pihak dituntut untuk bersikap jujur dan menjauhkan diri dari perbuatan fitnah yang justru dapat menjauhkan dari kebenaran," katanya.
Perkara ini mencuat setelah Aliansi UII Bergerak melalui selebaran daring tertanggal 28 April 2020 menuntut UII menindak tegas IM alumnus UII 2016 yang diduga telah melakukan tindakan pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Kepala Bidang Humas UII, Ratna Permata Sari mengatakan, setelah mendapatkan bukti dan mempelajari keterangan dari beberapa korban, UII memutuskan akan mencabut gelar mahasiswa berprestasi yang diberikankepada IM pada 2015. Sebagai tindak lanjutnya, Rektor UII akan membuat dan mengeluarkan SK pencabutan mahasiswa prestasi tersebut, sehingga IM tidak lagi berhak mencantumkannya. ( )
"Ini sebagai bentuk penyataan tegas UII dengan tidak mengakui lagi IM sebagai mahasiswa berprestasi," kata Ratna, Senin (4/5/2020).
UII juga mendorong para korban untuk menyelesaikan perkara tersebut ke ranah hukum. UII telah menunjuk LKBH UII untuk memfasilitasi korban yang akan menempuh jalur hukum serta membentuk tim pencari fakta dantim pendamping psikologis bagi korban. UII secara institusional juga tidak akan melibatkan IM dalam acara di seluruh unit di UII selama proses sampai adanya ketetapan hukum terhdap perkara tersebut.
"UII mendukung penuh segala proses hukum demi menegakkan keadilan. Untuk itu kepada semua pihak dituntut untuk bersikap jujur dan menjauhkan diri dari perbuatan fitnah yang justru dapat menjauhkan dari kebenaran," katanya.
(abd)
tulis komentar anda