Diduga Ada Pelecehan di UII, Korban Diminta Bawa ke Ranah Hukum

Kamis, 30 April 2020 - 13:45 WIB
loading...
Diduga Ada Pelecehan di UII, Korban Diminta Bawa ke Ranah Hukum
Rektor UII Prof Fathul Wahid memastikan tidak akan memberikan ruang kepada pelaku pelecehan seksual. FOTO : DOK SINDOnews
A A A
SLEMAN - Kasus pelecehan seksual diduga telah terjadi di lingkungan kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Tindakan itu dilakukan oleh alumnus UII 2016 berinisial IB.

Namun hingga sekarang belum ada tindakan dari UII, baik kepada IB maupun kepada korban pelecehan. Justru IB malah diberi ruang gerak, seperti dalam seminar dan menjadi nara sumber dalam program branding kampus “Program Inspirasi UII” di kanal media sosial (medsos).

Dugaan pelecehan ini diungkap oleh Aliansi UII Bergerak dalam selebaran daring, tertanggal 28 April 2020. Dalam seleberannya itu, Aliansi UII Bergerak menyatakan sikap sikap yakni :

Pertama,Menuntut Rektor Universitas Islam Indonesia menutup semua akses IB di lingkungan kampus baik offline maupun online. Termasuk tidak memberikan kesempatan IB menjadi dosen Universitas Islam Indonesia di masa yang akan datang.

Kedua menuntut Universitas Islam Indonesia segera membentuk tim adhoc yang berpihak pada penyintas berisikan mahasiswa, dosen, dan juga bidang kemahasiswaan guna menyelidiki kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh IB

Ketiga menuntut Universitas Islam Indonesia untuk menjamin keamanan penyintas. Termasuk mendapatkan jaminan akses pendampingan psikologi.

Dan terakhir menuntut Universitas Islam Indonesia untuk membentuk tim penyusun draft regulasi khusus penanganan kasus kekerasan seksual (terdiri dari dosen, mahasiswa, dan psikolog) yang berpihak pada penyintas di lingkungan kampus untuk segera disahkan.

Rektor UII Prof Fathul Wahid mengatakan sudah membaca selebaran daring yang dibuat oleh Aliansi UII Begerak tersebut. UII sendiri pada prinsipnya tidak memberi ruang kepada tindakan pelecehan atau kekerasan seksual. Untuk itu sebagai tindaklanjutnya, telah melakukan pelacakan informasi dan membentuk tim untuk melakukan verifikasi.

Hasil pelacakan belum ada laporan resmi, namun menemukan ada dua psikolog UII yang dikontak oleh dua korban berbeda untuk mendapatkan pendampingan psikologis, pada Maret dan Juli 2018 serta pertengahan April 2020, satu korban lain menghubungi Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan (DPK) UII.

“Tim psikolog dan DPK UII saat ini sedang merencanakan forum untuk mendalami keterangan dari korban,” kata Fathul, Kamis (30/4/2020).

UII juga menyediakan bantuan pendampinan psikologis kepada korban lain melalui layanan konseling mahasiswa di DPK UII. Untuk itu jika ada korban lain, diharap melaporkan melalui formulir pengaduan daring di laman beh.uii.ac.id

Mengenai proses hukum, menurut Fathul karena status IB, alumni, maka mendorong korban untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. UII sudah meminta LKBH Fakultas Hukum UII untuk memberi bantuan atau pendampingan hukum jika diperlukan korban.

“Kami mengganggap serius isu ini dan posisi UII sangat tegas, tidak memberi ruang kepada tindakan pelecehan atau kekerasan seksual. sehingga jalan yang paling mungkin adalah membawanya ke ranah hukum,” tandasnya.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1658 seconds (0.1#10.140)