Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara
Senin, 14 September 2020 - 19:03 WIB
Saiful Ilah saat hendak menjalani sidang di PN Tipikor Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Bupati Sidoarjo, nonaktif Saiful Ilah dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Mantan Ketua DPC PKB Sidoarjo itu dianggap terbukti menerima suap Rp550 juta dari dua kontraktor, Ibnu Gopur dan Totok Sumedi.
(Baca juga: Anggotanya Diduga Kroyok Prajurit TNI AD, Ini Kata Dansat Brimob )
Terdakwa Saiful Ilah menerima uang suap dari kedua kontraktor itu karena telah membantu mendapatkan paket proyek pembangunan infrastruktur di Sidoarjo di 2019. Saiful Ilah juga dituntut denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 11 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP sesuai dakwaaan kedua. Menuntut terdakwa Saiful Ilah dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta," ujar JPU Arif Suhermanto, Senin (14/9/2020).
(Baca juga: Anggotanya Diduga Kroyok Prajurit TNI AD, Ini Kata Dansat Brimob )
Terdakwa Saiful Ilah menerima uang suap dari kedua kontraktor itu karena telah membantu mendapatkan paket proyek pembangunan infrastruktur di Sidoarjo di 2019. Saiful Ilah juga dituntut denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 11 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP sesuai dakwaaan kedua. Menuntut terdakwa Saiful Ilah dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta," ujar JPU Arif Suhermanto, Senin (14/9/2020).
Lihat Juga :