Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara
Senin, 14 September 2020 - 19:03 WIB
SURABAYA - Bupati Sidoarjo, nonaktif Saiful Ilah dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Mantan Ketua DPC PKB Sidoarjo itu dianggap terbukti menerima suap Rp550 juta dari dua kontraktor, Ibnu Gopur dan Totok Sumedi.
(Baca juga: Anggotanya Diduga Kroyok Prajurit TNI AD, Ini Kata Dansat Brimob )
Terdakwa Saiful Ilah menerima uang suap dari kedua kontraktor itu karena telah membantu mendapatkan paket proyek pembangunan infrastruktur di Sidoarjo di 2019. Saiful Ilah juga dituntut denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 11 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP sesuai dakwaaan kedua. Menuntut terdakwa Saiful Ilah dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta," ujar JPU Arif Suhermanto, Senin (14/9/2020).
Dalam surat tuntutan jaksa juga disebutkan, selain ke Saiful Ilah , uang suap tersebut juga diberikan ke terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah. Mereka adalah Kadis PUBM Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PUBM Sidoarjo, Judi Tetrahastoto dan Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sidoarjo, Sanadjihitu Sangadji.
(Baca juga: Pemuda Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dikenal Tertutup )
Saiful Ilah ditangkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) saat menerima uang sebesar Rp550 juta pada Selasa (7/9/2020) sekitar jam 17.10 WIB di Pendopo Delta Wibawa Pemkab Sidoarjo. Dalam kasus ini, KPK mengamankan barang bukti uang diduga hasil rasuah senilai Rp1,8 miliar.
(Baca juga: 3 Anggota Komplotan Begal Sadis Dibekuk Polres Kendari )
Sebelumnya, Jumat (29/9/2020) majelis hakim PN Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara pada Ibnu Gopur dan Totok Sumedi. Mereka juga harus membayar denda Rp100 juta. Dua kontraktor ini dinilai terbukti melakukan suap kepada Saiful Ilah . Suap diberikan untuk mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sidoarjo.
(Baca juga: Anggotanya Diduga Kroyok Prajurit TNI AD, Ini Kata Dansat Brimob )
Terdakwa Saiful Ilah menerima uang suap dari kedua kontraktor itu karena telah membantu mendapatkan paket proyek pembangunan infrastruktur di Sidoarjo di 2019. Saiful Ilah juga dituntut denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 11 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP sesuai dakwaaan kedua. Menuntut terdakwa Saiful Ilah dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta," ujar JPU Arif Suhermanto, Senin (14/9/2020).
Dalam surat tuntutan jaksa juga disebutkan, selain ke Saiful Ilah , uang suap tersebut juga diberikan ke terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah. Mereka adalah Kadis PUBM Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PUBM Sidoarjo, Judi Tetrahastoto dan Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sidoarjo, Sanadjihitu Sangadji.
(Baca juga: Pemuda Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dikenal Tertutup )
Saiful Ilah ditangkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) saat menerima uang sebesar Rp550 juta pada Selasa (7/9/2020) sekitar jam 17.10 WIB di Pendopo Delta Wibawa Pemkab Sidoarjo. Dalam kasus ini, KPK mengamankan barang bukti uang diduga hasil rasuah senilai Rp1,8 miliar.
(Baca juga: 3 Anggota Komplotan Begal Sadis Dibekuk Polres Kendari )
Sebelumnya, Jumat (29/9/2020) majelis hakim PN Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara pada Ibnu Gopur dan Totok Sumedi. Mereka juga harus membayar denda Rp100 juta. Dua kontraktor ini dinilai terbukti melakukan suap kepada Saiful Ilah . Suap diberikan untuk mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sidoarjo.
(eyt)
tulis komentar anda