3 Anggota Komplotan Begal Sadis Dibekuk Polres Kendari
loading...
A
A
A
KENDARI - Satreskrim Polres Kendari , berhasil menangkap tiga dari lima anggota komplotan begal sadis yang selama ini sangat meresahkan masyarakat di Kota Kendari , Sulawesi Tenggara. (Baca juga: Terungkap, Ini Tarif Layanan Seks Wanita Pemandu Lagu di Madiun )
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku ini tidak segan-segan melukai para korbannya. Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil menyita dua sepeda motor, tiga telepon seluler (Ponsel), kunci T, dan sebilah pisau.
Tiga pelaku berinisial MA, AC dan MF ini menurut Wakapolres Kendari , Kompol I Gusti Gede Raka Mertayasa selalu melancarkan aksinya pada malam hari di jalanan Kota Kendari . " Sebelum beraksi, mereka akan membuntuti korbannya yang rata-rata wanita," tuturnya.
Setelah berada di tempat sepi, kawanan ini akan menghentikan korbannya dan mengancam menggunakan pisau, lalu mereka dengan leluasa merampas seluruh barang berharga milik korban. Bila korban nekat melawan, maka mereka tidak segan melukai para korbannya.
(Baca juga: Pendeta Cabul Surabaya Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara )
Dia menyatakan, para pelaku ini telah melancarkan aksi kejahatannya di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Dua pelaku lainnya kabur saat dilakukan penangkapan, dan saat ini masih dalam pengejaran anggota kami di lapangan," tegasnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, tiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polres Kendari , dijerat dengan pasal 361 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku ini tidak segan-segan melukai para korbannya. Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil menyita dua sepeda motor, tiga telepon seluler (Ponsel), kunci T, dan sebilah pisau.
Tiga pelaku berinisial MA, AC dan MF ini menurut Wakapolres Kendari , Kompol I Gusti Gede Raka Mertayasa selalu melancarkan aksinya pada malam hari di jalanan Kota Kendari . " Sebelum beraksi, mereka akan membuntuti korbannya yang rata-rata wanita," tuturnya.
Setelah berada di tempat sepi, kawanan ini akan menghentikan korbannya dan mengancam menggunakan pisau, lalu mereka dengan leluasa merampas seluruh barang berharga milik korban. Bila korban nekat melawan, maka mereka tidak segan melukai para korbannya.
(Baca juga: Pendeta Cabul Surabaya Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara )
Dia menyatakan, para pelaku ini telah melancarkan aksi kejahatannya di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Dua pelaku lainnya kabur saat dilakukan penangkapan, dan saat ini masih dalam pengejaran anggota kami di lapangan," tegasnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, tiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polres Kendari , dijerat dengan pasal 361 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman sembilan tahun penjara.
(eyt)