Ikuti Jawa Barat, PSBB di Kota Bandung Diperpanjang hingga 20 Mei

Senin, 04 Mei 2020 - 13:14 WIB
Kendati begitu, nantinya pelaksanaan di lapangan tetap di kota masing masing. Artinya, gugus tugas Kota Bandung masih bertugas. Nantinya, kebijakan PSBB ada di provinsi, tapi pelaksanaannya tetap kota dan kabupaten.

"Kemungkinan tidak berubah skemanya. Tapi teknis lengkapnya, nanti akan kita evaluasi lagi. Termasuk yang boleh dan tidak boleh nanti akan dievakuasi lagi, mengikuti provinsi," kata dia. (Baca : Disetujui Menkes, PSBB Jawa Barat Berlaku Mulai 6 Mei 2020)

Lebih lanjut Oded mengatakan, selama pelaksanaan PSBB Kota Bandung mulai 22 April lalu, secara filosofi cukup berhasil. Diantaranya terkait rekayasa, pembatasan, dan mitigasi kasus COVID 19.

"Menurut analisis para pakar, kalau tidak ada PSBB ini, perkembangan corona akan bertambah cepat. Tetapi karena a PSBB, angkanya (kasus COVID) landai dan tidak meloncat sejak 22 April," jelas Oded.

Dia menyebutkan, masyarakat dengan status PDP terpantau landai. Termasuk kasus positif COVID 19, juga angka nya tidak meloncat. Kasus meninggal dunia sampai saat ini 32 orang, dengan angka yang meningkat drastis. Padahal sebelumnya kasus meninggal bisa 4 sampai 7 orang per hari.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!