Warga Keluhkan Pajak Naik 400 Persen, Pemkab Semarang Akhirnya Batalkan Kenaikan PBB-P2
Senin, 18 Agustus 2025 - 19:57 WIB
Pada tahun 2024, tagihan PBB rumahnya hanya Rp161.000. Artinya, ada kenaikan lebih dari 400 persen. Tukimah mengaku sangat keberatan dengan kenaikan tersebut. Dia telah mengajukan keberatan kepada pemerintah setempat, tetapi belum mendapat jawaban.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang Rudibdo mengatakan, kenaikan PBB dikarenakan adanya penilaian ulang objek pajak pada bidang yang mengalami perubahan fungsi, sesuai aturan zona nilai tanah dari Badan Pertanahan Nasional. Lahan milik Tukimah seluas seribu meter persegi yang berada di jalan utama akses pariwisata dan jalan provinsi masuk klaster kedua setelah jalan nasional.
Awalnya lahan tersebut hanya memiliki satu bangunan rumah, tetapi kini terdapat tiga bangunan yang dihuni tiga kepala keluarga, sehingga pada penghitungan ulang didapati besaran PBB rumah Tukimah mengalami kenaikan. Bagi wajib pajak yang keberatan dengan tagihan nilai PBB yang dibebankan, dapat mengajukan permohonan keringanan kepada bupati Semarang.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang Rudibdo mengatakan, kenaikan PBB dikarenakan adanya penilaian ulang objek pajak pada bidang yang mengalami perubahan fungsi, sesuai aturan zona nilai tanah dari Badan Pertanahan Nasional. Lahan milik Tukimah seluas seribu meter persegi yang berada di jalan utama akses pariwisata dan jalan provinsi masuk klaster kedua setelah jalan nasional.
Awalnya lahan tersebut hanya memiliki satu bangunan rumah, tetapi kini terdapat tiga bangunan yang dihuni tiga kepala keluarga, sehingga pada penghitungan ulang didapati besaran PBB rumah Tukimah mengalami kenaikan. Bagi wajib pajak yang keberatan dengan tagihan nilai PBB yang dibebankan, dapat mengajukan permohonan keringanan kepada bupati Semarang.
(zik)
Lihat Juga :