Warga Keluhkan Pajak Naik 400 Persen, Pemkab Semarang Akhirnya Batalkan Kenaikan PBB-P2
Senin, 18 Agustus 2025 - 19:57 WIB
Bupati Semarang Ngesti Nugraha. Foto/Lurisa Lulu
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten Semarang , Jawa Tengah akhirnya membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 400 persen. Pembatalan ini akan mengurangi target pendapatan daerah.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha menegaskan, pihaknya membatalkan kenaikan PBB-P2 sebesar 400 persen hingga akhir Desember 2025. Namun menurutnya, batalnya kenaikan tarif PBB akan mengurangi target pendapatan daerah sebesar Rp3,8 miliar atau total sebesar Rp88 miliar per tahun.
"Rencana kenaikan NJOP yang berdampak naiknya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan, saya putuskan dibatalkan. Artinya, nanti sama dengan tahun 2024 besarannya," ujar Ngesti, Senin (18/8/2025).
Baca Juga: Mengenal Hak Angket yang akan Digulirkan DPRD Pati terhadap Bupati Sudewo
Bupati Semarang Ngesti Nugraha menegaskan, pihaknya membatalkan kenaikan PBB-P2 sebesar 400 persen hingga akhir Desember 2025. Namun menurutnya, batalnya kenaikan tarif PBB akan mengurangi target pendapatan daerah sebesar Rp3,8 miliar atau total sebesar Rp88 miliar per tahun.
"Rencana kenaikan NJOP yang berdampak naiknya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan, saya putuskan dibatalkan. Artinya, nanti sama dengan tahun 2024 besarannya," ujar Ngesti, Senin (18/8/2025).
Baca Juga: Mengenal Hak Angket yang akan Digulirkan DPRD Pati terhadap Bupati Sudewo
Lihat Juga :