Warga Keluhkan Pajak Naik 400 Persen, Pemkab Semarang Akhirnya Batalkan Kenaikan PBB-P2
Senin, 18 Agustus 2025 - 19:57 WIB
loading...
Bupati Semarang Ngesti Nugraha. Foto/Lurisa Lulu
A
A
A
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten Semarang , Jawa Tengah akhirnya membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 400 persen. Pembatalan ini akan mengurangi target pendapatan daerah.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha menegaskan, pihaknya membatalkan kenaikan PBB-P2 sebesar 400 persen hingga akhir Desember 2025. Namun menurutnya, batalnya kenaikan tarif PBB akan mengurangi target pendapatan daerah sebesar Rp3,8 miliar atau total sebesar Rp88 miliar per tahun.
"Rencana kenaikan NJOP yang berdampak naiknya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan, saya putuskan dibatalkan. Artinya, nanti sama dengan tahun 2024 besarannya," ujar Ngesti, Senin (18/8/2025).
Baca Juga: Mengenal Hak Angket yang akan Digulirkan DPRD Pati terhadap Bupati Sudewo
Meski begitu, pembatalan kenaikan PBB tidak mempengaruhi program pembangunan di Kabupaten Semarang, karena pemerintah akan mencari sumber dana melalui investasi agar tidak membebani masyarakat.
Dari total 775 ribu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sebanyak 45 ribu NJOP mengalami kenaikan. Sementara, 13 ribu lebih mengalami penurunan dan 715 ribu lainnya tetap.
Dari jumlah yang naik, 6.800 wajib pajak sudah membayar PBB. Pemkab Semarang akan mengembalikan kelebihan pembayaran melalui transfer atau tunai.
Bupati bersama sekda dan kepala BKUD akan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mempercepat proses pengembalian tanpa harus menunggu perubahan apbd tahun 2026.
Sebelumnya, Tukimah, lansia warga Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah dibuat kaget oleh tagihan nilai PBB-P2 tahun 2025 miliknya yang naik lebih dari 400 persen. Untuk rumah tua yang ditempatinya secara turun-temurun, lansia tersebut harus membayar PBB tahun ini sebesar Rp872.000.
Pada tahun 2024, tagihan PBB rumahnya hanya Rp161.000. Artinya, ada kenaikan lebih dari 400 persen. Tukimah mengaku sangat keberatan dengan kenaikan tersebut. Dia telah mengajukan keberatan kepada pemerintah setempat, tetapi belum mendapat jawaban.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang Rudibdo mengatakan, kenaikan PBB dikarenakan adanya penilaian ulang objek pajak pada bidang yang mengalami perubahan fungsi, sesuai aturan zona nilai tanah dari Badan Pertanahan Nasional. Lahan milik Tukimah seluas seribu meter persegi yang berada di jalan utama akses pariwisata dan jalan provinsi masuk klaster kedua setelah jalan nasional.
Awalnya lahan tersebut hanya memiliki satu bangunan rumah, tetapi kini terdapat tiga bangunan yang dihuni tiga kepala keluarga, sehingga pada penghitungan ulang didapati besaran PBB rumah Tukimah mengalami kenaikan. Bagi wajib pajak yang keberatan dengan tagihan nilai PBB yang dibebankan, dapat mengajukan permohonan keringanan kepada bupati Semarang.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha menegaskan, pihaknya membatalkan kenaikan PBB-P2 sebesar 400 persen hingga akhir Desember 2025. Namun menurutnya, batalnya kenaikan tarif PBB akan mengurangi target pendapatan daerah sebesar Rp3,8 miliar atau total sebesar Rp88 miliar per tahun.
"Rencana kenaikan NJOP yang berdampak naiknya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan, saya putuskan dibatalkan. Artinya, nanti sama dengan tahun 2024 besarannya," ujar Ngesti, Senin (18/8/2025).
Baca Juga: Mengenal Hak Angket yang akan Digulirkan DPRD Pati terhadap Bupati Sudewo
Meski begitu, pembatalan kenaikan PBB tidak mempengaruhi program pembangunan di Kabupaten Semarang, karena pemerintah akan mencari sumber dana melalui investasi agar tidak membebani masyarakat.
Dari total 775 ribu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sebanyak 45 ribu NJOP mengalami kenaikan. Sementara, 13 ribu lebih mengalami penurunan dan 715 ribu lainnya tetap.
Dari jumlah yang naik, 6.800 wajib pajak sudah membayar PBB. Pemkab Semarang akan mengembalikan kelebihan pembayaran melalui transfer atau tunai.
Bupati bersama sekda dan kepala BKUD akan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mempercepat proses pengembalian tanpa harus menunggu perubahan apbd tahun 2026.
Sebelumnya, Tukimah, lansia warga Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah dibuat kaget oleh tagihan nilai PBB-P2 tahun 2025 miliknya yang naik lebih dari 400 persen. Untuk rumah tua yang ditempatinya secara turun-temurun, lansia tersebut harus membayar PBB tahun ini sebesar Rp872.000.
Pada tahun 2024, tagihan PBB rumahnya hanya Rp161.000. Artinya, ada kenaikan lebih dari 400 persen. Tukimah mengaku sangat keberatan dengan kenaikan tersebut. Dia telah mengajukan keberatan kepada pemerintah setempat, tetapi belum mendapat jawaban.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang Rudibdo mengatakan, kenaikan PBB dikarenakan adanya penilaian ulang objek pajak pada bidang yang mengalami perubahan fungsi, sesuai aturan zona nilai tanah dari Badan Pertanahan Nasional. Lahan milik Tukimah seluas seribu meter persegi yang berada di jalan utama akses pariwisata dan jalan provinsi masuk klaster kedua setelah jalan nasional.
Awalnya lahan tersebut hanya memiliki satu bangunan rumah, tetapi kini terdapat tiga bangunan yang dihuni tiga kepala keluarga, sehingga pada penghitungan ulang didapati besaran PBB rumah Tukimah mengalami kenaikan. Bagi wajib pajak yang keberatan dengan tagihan nilai PBB yang dibebankan, dapat mengajukan permohonan keringanan kepada bupati Semarang.
(zik)
Lihat Juga :