Warga Keluhkan Pajak Naik 400 Persen, Pemkab Semarang Akhirnya Batalkan Kenaikan PBB-P2

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:57 WIB
loading...
Warga Keluhkan Pajak...
Bupati Semarang Ngesti Nugraha. Foto/Lurisa Lulu
A A A
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten Semarang , Jawa Tengah akhirnya membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 400 persen. Pembatalan ini akan mengurangi target pendapatan daerah.

Bupati Semarang Ngesti Nugraha menegaskan, pihaknya membatalkan kenaikan PBB-P2 sebesar 400 persen hingga akhir Desember 2025. Namun menurutnya, batalnya kenaikan tarif PBB akan mengurangi target pendapatan daerah sebesar Rp3,8 miliar atau total sebesar Rp88 miliar per tahun.

"Rencana kenaikan NJOP yang berdampak naiknya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan, saya putuskan dibatalkan. Artinya, nanti sama dengan tahun 2024 besarannya," ujar Ngesti, Senin (18/8/2025).

Baca Juga: Mengenal Hak Angket yang akan Digulirkan DPRD Pati terhadap Bupati Sudewo

Meski begitu, pembatalan kenaikan PBB tidak mempengaruhi program pembangunan di Kabupaten Semarang, karena pemerintah akan mencari sumber dana melalui investasi agar tidak membebani masyarakat.

Dari total 775 ribu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sebanyak 45 ribu NJOP mengalami kenaikan. Sementara, 13 ribu lebih mengalami penurunan dan 715 ribu lainnya tetap.

Dari jumlah yang naik, 6.800 wajib pajak sudah membayar PBB. Pemkab Semarang akan mengembalikan kelebihan pembayaran melalui transfer atau tunai.

Bupati bersama sekda dan kepala BKUD akan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mempercepat proses pengembalian tanpa harus menunggu perubahan apbd tahun 2026.

Sebelumnya, Tukimah, lansia warga Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah dibuat kaget oleh tagihan nilai PBB-P2 tahun 2025 miliknya yang naik lebih dari 400 persen. Untuk rumah tua yang ditempatinya secara turun-temurun, lansia tersebut harus membayar PBB tahun ini sebesar Rp872.000.

Pada tahun 2024, tagihan PBB rumahnya hanya Rp161.000. Artinya, ada kenaikan lebih dari 400 persen. Tukimah mengaku sangat keberatan dengan kenaikan tersebut. Dia telah mengajukan keberatan kepada pemerintah setempat, tetapi belum mendapat jawaban.



Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang Rudibdo mengatakan, kenaikan PBB dikarenakan adanya penilaian ulang objek pajak pada bidang yang mengalami perubahan fungsi, sesuai aturan zona nilai tanah dari Badan Pertanahan Nasional. Lahan milik Tukimah seluas seribu meter persegi yang berada di jalan utama akses pariwisata dan jalan provinsi masuk klaster kedua setelah jalan nasional.

Awalnya lahan tersebut hanya memiliki satu bangunan rumah, tetapi kini terdapat tiga bangunan yang dihuni tiga kepala keluarga, sehingga pada penghitungan ulang didapati besaran PBB rumah Tukimah mengalami kenaikan. Bagi wajib pajak yang keberatan dengan tagihan nilai PBB yang dibebankan, dapat mengajukan permohonan keringanan kepada bupati Semarang.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya
Beli Rumah Pertama di...
Beli Rumah Pertama di Jakarta? Ini Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen
Jakarta Beri Keringanan...
Jakarta Beri Keringanan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
PBB Ungkap Israel Bunuh...
PBB Ungkap Israel Bunuh Lebih dari 20.000 Anak Palestina
Rekomendasi
Hasil MotoGP Belanda...
Hasil MotoGP Belanda 2026: Ai Ogura Cetak Sejarah, Marc Marquez Keenam
All-Stars Kudus Pertahankan...
All-Stars Kudus Pertahankan Gelar MLSC All-Stars, 34 Talenta Terbaik Siap Tampil di SingaCup 2026
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Infografis
PBB Tolak Usulan Trump...
PBB Tolak Usulan Trump Relokasi Warga Palestina ke Luar Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved