Keterlaluan, Pria Ini Diduga Lecehkan Anak Tetangga yang Masih SD
Rabu, 09 September 2020 - 19:06 WIB
SLEMAN - S, 40 warga Jambon, Trihanggo, Gamping, Sleman dilaporkan tetangganya ke Polres Sleman. Pria paruh baya ini diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak perempuannya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Akibatnya anak perempuan tersebut sekarang mengalami depresi. Orang tua anak itu pun meminta kepolisian segera melakukan tindakan. Sebab meski sudah dilaporkan pada Juli 2020 lalu termasuk sudah melengkapi alat bukti, di antaranya visum namun hingga sekarang belum ada titik terang proses hukum kepada S. (Baca juga : Di Tengah Pandemi COVID-19, Sleman Nekat Gelar Temple Run )
Y, ibu anak perempuan itu mengatakan, kejadian pelecehan itu dilakukan S, Sabtu (11/7/2020) malan. Yaitu saat anaknya akan meminjam sepeda di rumah S yang jaraknya sekitar 100 meter. Saat di rumah itu, S meminta anaknya membuka celana, namun menolaknya. Sehingga S memaksa dan membuka celana anaknya, sehingga terjadi pelecehan seksual.
Usai kejadian itu S mengancam anaknya agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Jika orang lain tahu akan membunuh orang taunya. Meski begitu, sehari setelah kejadian anaknya bercerita apa yang dialaminya itu.
"Setelah kejadian anak saya depresi, susah tidur dan sering ngelamun, kalau lihat S ketakutan dan langsung lari," kata, Rabu (9/9/2020). (Baca juga : Aniaya Istri, Warga Prambanan Terancam Tiga Tahun Bui )
Y pun berharap kepolisian segera memproses laporan tersebut. Sehingga ada kepastian hukum.Untuk menenangkan anaknya sambil menunggu kepastian dari kepolisian, mengungsikannya di rumah saudara.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah mengatakan untuk perkembangan laporan tesebut akan mengecek ke unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Sleman. "Saya tanya unit PPA dulu ya," jelasnya.
Akibatnya anak perempuan tersebut sekarang mengalami depresi. Orang tua anak itu pun meminta kepolisian segera melakukan tindakan. Sebab meski sudah dilaporkan pada Juli 2020 lalu termasuk sudah melengkapi alat bukti, di antaranya visum namun hingga sekarang belum ada titik terang proses hukum kepada S. (Baca juga : Di Tengah Pandemi COVID-19, Sleman Nekat Gelar Temple Run )
Y, ibu anak perempuan itu mengatakan, kejadian pelecehan itu dilakukan S, Sabtu (11/7/2020) malan. Yaitu saat anaknya akan meminjam sepeda di rumah S yang jaraknya sekitar 100 meter. Saat di rumah itu, S meminta anaknya membuka celana, namun menolaknya. Sehingga S memaksa dan membuka celana anaknya, sehingga terjadi pelecehan seksual.
Usai kejadian itu S mengancam anaknya agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Jika orang lain tahu akan membunuh orang taunya. Meski begitu, sehari setelah kejadian anaknya bercerita apa yang dialaminya itu.
"Setelah kejadian anak saya depresi, susah tidur dan sering ngelamun, kalau lihat S ketakutan dan langsung lari," kata, Rabu (9/9/2020). (Baca juga : Aniaya Istri, Warga Prambanan Terancam Tiga Tahun Bui )
Y pun berharap kepolisian segera memproses laporan tersebut. Sehingga ada kepastian hukum.Untuk menenangkan anaknya sambil menunggu kepastian dari kepolisian, mengungsikannya di rumah saudara.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah mengatakan untuk perkembangan laporan tesebut akan mengecek ke unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Sleman. "Saya tanya unit PPA dulu ya," jelasnya.
(nun)
tulis komentar anda