Tes Kesehatan Machfud Arifin-Mujiaman Ditunda, PDIP Minta KPU Transparan
Rabu, 09 September 2020 - 13:45 WIB
SURABAYA - Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Kota Surabaya mendesak Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Surabaya lebih transparan terkait penundaan tes kesehatan Calon Wali Kota Machfud Arifin dan Calon Wakil Wali Kota Mujiaman.
”Kami hanya baca di media bahwa KPU meminta Pak Mahfud dan Pak Mujiaman untuk mengikuti tes kesehatan pada gelombang kedua pekan depan tanpa menyebut alasannya. Ini maksudnya apa? Semua sudah ditetapkan di peraturan kalau tes kesehatan tanggal sekian, kok tiba-tiba ada gelombang kedua,” ujar Kepala Bappilu DPC PDIP Surabaya Anas Karno, Rabu (9/9/2020).
”Kalau ada gelombang kedua, seolah-olah ada diskriminasi. Mas Eri Cahyadi dan Cak Armuji beberapa hari ini harus mengikuti tes kesehatan seharian, tapi Pak Macfud dan Pak Mujiaman tidak ikut, kan itu diskriminatif,” imbuh Anas.
Anas menambahkan, kehadiran bakal calon kepala daerah dalam pemeriksaan kesehatan adalah kewajiban yang harus dipatuhi, sesuai ketentuan Tata Laksana Pemeriksaan Kesehatan dalam Keputusan Ketua KPU 412/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020.
(Baca juga: 2 Bakal Calon Kepala Daerah di Jatim Positif COVID-19 )
Terkait alasan penundaan jadwal pemeriksaan kesehatan, telah diatur di Peraturan KPU RI 10/2020 maupun Keputusan Ketua KPU 412/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020, dimana disebutkan bahwa jika ada bakal calon positif COVID-19, diharuskan menjalani isolasi selama 14 hari, kemudian di-swab ulang sampai hasilnya negatif. Dengan regulasi itu, Anas mengatakan, KPU Surabaya semestinya lebih terbuka demi keselamatan bersama.
”Mohon maaf, jika memang ada calon yang terpapar COVID-19, bisa diumumkan saja tanpa menyebut nama. Bilang saja, salah satu calon kepala daerah di Surabaya positif COVID-19, toh COVID-19 juga bukan aib,” ujarnya.
Menurut dia, transparansi itu diperlukan mengingat kegiatan calon kepala daerah selalu dikelilingi banyak orang. Dalam proses sosialisasi dan kampanye, ada interaksi dan kontak fisik antara kandidat dan masyarakat. Jangan sampai masyarakat terpapar COVID-19 dari calon kepala daerah.
”Dari sisi penanganan, ini penting disampaikan. Kunci penanganan COVID-19 adalah tes, tracing, treatment, dan isolasi. Ketika dites dan positif COVID-19, maka harus ada tracing, lalu treatment dan isolasinya ditentukan. Jadi penting diumumkan terbuka untuk kebutuhan tracing, siapa saja yang berinteraksi. Itu juga butuh koordinasi dengan Satgas COVID-19 kabupaten/kota,” ujarnya.
Seperti diketahui, Bacawali Machfud Arifin dan Cawawali Mujiaman tidak menghadiri tes kesehatan di RSUD dr Soetomo, Selasa (8/9/2020). KPU Jatim sendiri menyatakan, bagi calon kepala daerah yang positif COVID-19, maka pemeriksaan kesehatannya ditunda.
KPU Jatim juga menyebutkan ada dua calon kepala daerah di Jatim yang positif COVID-19 berdasarkan hasil swab PCR, sehingga calon tersebut tidak mengikuti tes kesehatan lanjutan. ”Kalau positif (terpapar COVID-19), maka pemeriksaan kesehatannya ditunda, ditangguhkan terlebih dahulu sampai yang bersangkutan negatif,” ujar anggota KPU Jatim Insan Qoriawan.
”Kami hanya baca di media bahwa KPU meminta Pak Mahfud dan Pak Mujiaman untuk mengikuti tes kesehatan pada gelombang kedua pekan depan tanpa menyebut alasannya. Ini maksudnya apa? Semua sudah ditetapkan di peraturan kalau tes kesehatan tanggal sekian, kok tiba-tiba ada gelombang kedua,” ujar Kepala Bappilu DPC PDIP Surabaya Anas Karno, Rabu (9/9/2020).
”Kalau ada gelombang kedua, seolah-olah ada diskriminasi. Mas Eri Cahyadi dan Cak Armuji beberapa hari ini harus mengikuti tes kesehatan seharian, tapi Pak Macfud dan Pak Mujiaman tidak ikut, kan itu diskriminatif,” imbuh Anas.
Anas menambahkan, kehadiran bakal calon kepala daerah dalam pemeriksaan kesehatan adalah kewajiban yang harus dipatuhi, sesuai ketentuan Tata Laksana Pemeriksaan Kesehatan dalam Keputusan Ketua KPU 412/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020.
(Baca juga: 2 Bakal Calon Kepala Daerah di Jatim Positif COVID-19 )
Terkait alasan penundaan jadwal pemeriksaan kesehatan, telah diatur di Peraturan KPU RI 10/2020 maupun Keputusan Ketua KPU 412/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020, dimana disebutkan bahwa jika ada bakal calon positif COVID-19, diharuskan menjalani isolasi selama 14 hari, kemudian di-swab ulang sampai hasilnya negatif. Dengan regulasi itu, Anas mengatakan, KPU Surabaya semestinya lebih terbuka demi keselamatan bersama.
”Mohon maaf, jika memang ada calon yang terpapar COVID-19, bisa diumumkan saja tanpa menyebut nama. Bilang saja, salah satu calon kepala daerah di Surabaya positif COVID-19, toh COVID-19 juga bukan aib,” ujarnya.
Menurut dia, transparansi itu diperlukan mengingat kegiatan calon kepala daerah selalu dikelilingi banyak orang. Dalam proses sosialisasi dan kampanye, ada interaksi dan kontak fisik antara kandidat dan masyarakat. Jangan sampai masyarakat terpapar COVID-19 dari calon kepala daerah.
”Dari sisi penanganan, ini penting disampaikan. Kunci penanganan COVID-19 adalah tes, tracing, treatment, dan isolasi. Ketika dites dan positif COVID-19, maka harus ada tracing, lalu treatment dan isolasinya ditentukan. Jadi penting diumumkan terbuka untuk kebutuhan tracing, siapa saja yang berinteraksi. Itu juga butuh koordinasi dengan Satgas COVID-19 kabupaten/kota,” ujarnya.
Seperti diketahui, Bacawali Machfud Arifin dan Cawawali Mujiaman tidak menghadiri tes kesehatan di RSUD dr Soetomo, Selasa (8/9/2020). KPU Jatim sendiri menyatakan, bagi calon kepala daerah yang positif COVID-19, maka pemeriksaan kesehatannya ditunda.
KPU Jatim juga menyebutkan ada dua calon kepala daerah di Jatim yang positif COVID-19 berdasarkan hasil swab PCR, sehingga calon tersebut tidak mengikuti tes kesehatan lanjutan. ”Kalau positif (terpapar COVID-19), maka pemeriksaan kesehatannya ditunda, ditangguhkan terlebih dahulu sampai yang bersangkutan negatif,” ujar anggota KPU Jatim Insan Qoriawan.
(msd)
tulis komentar anda