Lapangan Padel Ternyata Masuk Daftar Objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:00 WIB
14. Tempat biliar

15. Tempat panjat tebing

16. Tempat ice skating

17. Tempat berkuda

18. Sasana tinju/bela diri

19. Tempat atletik/lari

20. Jetski

21. Lapangan padel

Kebijakan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Bapenda dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan mendorong pertumbuhan industri hiburan serta olahraga yang sehat dan kompetitif.

“Pajak Anda, untuk Jakarta yang lebih maju. Mari bersama bangun kota melalui kontribusi nyata lewat pajak daerah,” ucap Morris Danny.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!