Lapangan Padel Ternyata Masuk Daftar Objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:00 WIB
loading...
Lapangan Padel Ternyata...
Lapangan padel menjadi salah satu daftar objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan. (Foto: ilustrasi/Freepik)
A A A
JAKARTA - Beberapa tahun terakhir, olahraga padel mulai mendapat perhatian luas di berbagai kota di Indonesia. Seiring dengan meningkatnya popularitas dan pertumbuhan jumlah lapangan padel di berbagai daerah, pemerintah melalui regulasi perpajakan mulai mengkaji dan mengatur aktivitas ini dalam kerangka penerimaan negara.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan penyesuaian terhadap daftar objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khusus untuk Jasa Kesenian dan Hiburan, terutama di sektor olahraga permainan.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang menjadi perubahan kedua atas Keputusan Nomor 854 Tahun 2024, sekaligus mengakomodasi perubahan pertama yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0103 Tahun 2024.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan penyesuaian ini bertujuan menciptakan keadilan dalam pemungutan pajak daerah dan memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha yang terus tumbuh di sektor olahraga permainan.

“Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap perkembangan pesat industri olahraga permainan yang kini juga berfungsi sebagai hiburan berbayar dengan nilai ekonomi tinggi,” katanya.

Berapa Besaran Pajaknya?

Kegiatan atau jasa hiburan yang berlangsung di fasilitas olahraga permainan di atas kini dikenakan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan dengan tarif sebesar 10 persen. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Morris, pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain.

“Dengan diterbitkannya regulasi terbaru ini, Bapenda berharap pelaku usaha di bidang olahraga permainan dapat lebih memahami kewajiban perpajakan mereka, serta lebih tertib dalam pelaporan dan pembayaran pajak,” ucapnya.

Berikut ini jenis-jenis olahraga permainan yang masuk ke dalam daftar objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan:

1. Tempat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, dan zumba
2. Lapangan futsal, sepak bola, dan mini soccer
3. Lapangan tenis
4. Kolam renang
5. Lapangan bulu tangkis
6. Lapangan basket
7. Lapangan voli
8. Lapangan tenis meja
9. Lapangan squash
10. Lapangan panahan
11. Lapangan bisbol/sofbol
12. Lapangan tembak
13. Tempat bowling
14. Tempat biliar
15. Tempat panjat tebing
16. Tempat ice skating
17. Tempat berkuda
18. Sasana tinju/bela diri
19. Tempat atletik/lari
20. Jetski
21. Lapangan padel

Kebijakan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Bapenda dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan mendorong pertumbuhan industri hiburan serta olahraga yang sehat dan kompetitif.

“Pajak Anda, untuk Jakarta yang lebih maju. Mari bersama bangun kota melalui kontribusi nyata lewat pajak daerah,” ucap Morris Danny.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Rekomendasi
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Gelar Serangan Balasan,...
Gelar Serangan Balasan, Rusia Hancurkan Fasilitas Energi di Seluruh Ukraina
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved