Lapangan Padel Ternyata Masuk Daftar Objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan
Selasa, 17 Juni 2025 - 08:00 WIB
Lapangan padel menjadi salah satu daftar objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan. (Foto: ilustrasi/Freepik)
JAKARTA - Beberapa tahun terakhir, olahraga padel mulai mendapat perhatian luas di berbagai kota di Indonesia. Seiring dengan meningkatnya popularitas dan pertumbuhan jumlah lapangan padel di berbagai daerah, pemerintah melalui regulasi perpajakan mulai mengkaji dan mengatur aktivitas ini dalam kerangka penerimaan negara.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan penyesuaian terhadap daftar objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khusus untuk Jasa Kesenian dan Hiburan, terutama di sektor olahraga permainan.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang menjadi perubahan kedua atas Keputusan Nomor 854 Tahun 2024, sekaligus mengakomodasi perubahan pertama yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0103 Tahun 2024.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan penyesuaian ini bertujuan menciptakan keadilan dalam pemungutan pajak daerah dan memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha yang terus tumbuh di sektor olahraga permainan.
“Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap perkembangan pesat industri olahraga permainan yang kini juga berfungsi sebagai hiburan berbayar dengan nilai ekonomi tinggi,” katanya.
Berapa Besaran Pajaknya?
Kegiatan atau jasa hiburan yang berlangsung di fasilitas olahraga permainan di atas kini dikenakan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan dengan tarif sebesar 10 persen. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Morris, pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain.
“Dengan diterbitkannya regulasi terbaru ini, Bapenda berharap pelaku usaha di bidang olahraga permainan dapat lebih memahami kewajiban perpajakan mereka, serta lebih tertib dalam pelaporan dan pembayaran pajak,” ucapnya.
Berikut ini jenis-jenis olahraga permainan yang masuk ke dalam daftar objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan:
1. Tempat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, dan zumba
Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan penyesuaian terhadap daftar objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khusus untuk Jasa Kesenian dan Hiburan, terutama di sektor olahraga permainan.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang menjadi perubahan kedua atas Keputusan Nomor 854 Tahun 2024, sekaligus mengakomodasi perubahan pertama yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0103 Tahun 2024.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan penyesuaian ini bertujuan menciptakan keadilan dalam pemungutan pajak daerah dan memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha yang terus tumbuh di sektor olahraga permainan.
“Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap perkembangan pesat industri olahraga permainan yang kini juga berfungsi sebagai hiburan berbayar dengan nilai ekonomi tinggi,” katanya.
Berapa Besaran Pajaknya?
Kegiatan atau jasa hiburan yang berlangsung di fasilitas olahraga permainan di atas kini dikenakan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan dengan tarif sebesar 10 persen. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Morris, pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain.
“Dengan diterbitkannya regulasi terbaru ini, Bapenda berharap pelaku usaha di bidang olahraga permainan dapat lebih memahami kewajiban perpajakan mereka, serta lebih tertib dalam pelaporan dan pembayaran pajak,” ucapnya.
Berikut ini jenis-jenis olahraga permainan yang masuk ke dalam daftar objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan:
1. Tempat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, dan zumba
Lihat Juga :